Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki kecelakaan maut antara Metro Mini B80 dan kereta api listrik (KRL) di perlintasan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Walaupun, sopir Metro Mini yang menjadi tersangka atas kasus ini, sudah meninggal dunia.
‎Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan perundangan, kasus dihentikan ketika tersangka meninggal. Namun, kasus dilebarkan ke pihak lain.
"Kasusnya kan tersangkanya meninggal dunia. Otomatis kasus 359-nya dengan tersangka sopir meninggal, ya dihentikan. Tapi tadi kami berdiskusi dengan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) supaya jangan sampai berhenti kepada sopir. Tapi juga kepada penanggung jawab," ujar Tito di Balai Kota Jakarta, Senin (7/12/2015).
Langkah itu dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terkait transportasi umum. Penanggung jawab angkutan umum memiliki tugas besar menjaga keselamatan penumpangnya selama beroperasi di jalanan.
"‎Itu langkahnya Pak Gubernur didukung oleh kami, nanti akan bekerja sama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola metro mini itu. Dan diajukan gugatan perdata. Diminta untuk ganti rugi, denda dan segala macam. Sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain," tandas Tito.
Namun, dia memastikan polisi tidak bertanggung jawab soal pembekuan izin. Pembekuan izin trayek merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu terserah Pak Gubernur, bisa sanksi administrasi dicabut, bisa juga gugatan perdata. Yang jelas gugatan perdata itu minta ganti rugi oleh keluarga korban ini. Nanti Pak Gubernur mendukung," tegas Tito.
Baca Juga
Selain itu, dia menegaskan, polisi bersama Dinas Perhubungan DKI akan terus melakukan razia di ‎sejumlah terminal. Operasi gabungan itu dilakukan untuk mengecek kelaikan transportasi umum.
"Kita akan tertibkan metro mini yang sudah banyak asapnya hitam, (bisa) dihentikan. Juga periksakan ke KIR. Itu perintah beliau (Ahok) kepada Dishub dan Polri siap membantu," jelas Tito.
‎Dia juga meminta agar Organisasi Angkutan Darat (Organda) berperan aktif mengontrol kelaikan moda transportasi di Ibu Kota. Rencananya, dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah stakeholder membahas soal keamanan dan keselamatan transportasi umum di Jakarta.
‎"Saya kira untuk teman-teman Organda juga perlu melakukan evaluasi. Kita juga nanti mungkin minggu depan akan mengundang teman-teman semua termasuk pihak Organda ke Polda untuk membicarakan masalah ini," pungkas Tito.
Advertisement
Lanjutkan ‎Pemeriksaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan Metro Mini maut di Angke, Tambora, Jakarta Barat. Sejumlah saksi yang ada di lapangan, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan metro mini akan dihadirkan.
"Untuk proses penyidikan, proses sidik pidana yang kita anut, kita melakukan pemberkasan secara utuh. Petugas palang pintu, masinis dan lainnya juga diperiksa," ucap Iqbal di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, Polda Metro Jaya akan memeriksa sistem transportasi yang ada di Jakarta, seperti sistem rekrutmen pengemudi, kelaikan armada, dan sebagainya.
"Bukan hanya metro mini dan Kopaja. Angka dominan dari kesalahan pengemudi, saran palang pintu (perlintasan KA) harus kuat, dan motor tidak bisa lewat juga diperhatikan," papar Iqbal.
Minggu 6 Desember 2015 pagi kembali menjadi hari yang kelam bagi dunia transportasi umum Indonesia. Kecelakaan maut antara KRL dan metro mini terjadi di pintu perlintasan kereta Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
18 Orang tewas akibat peristiwa itu, termasuk sopir dan kernet metro mini‎. Sementara 6 lainnya luka-luka. Korban luka kini masih dirawat di RS Tarakan, RS Atma Jaya, dan RS Sumber Waras.