Kata Bareskrim Polri Soal Penetapan Tersangka RJ Lino di KPK

Saat ini Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus yang mirip.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Des 2015, 11:36 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 11:36 WIB
20151030-Anang Iskandar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar tak mau disebut lamban dalam menangani perkara dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Sebab, Direktur PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), Richard Joost Lino saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, saat ini bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus yang hampir sama. Namun, RJ Lino masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Kasus Pelindo di Mabes Polri mengenai pengadaan mobile crane tahun 2014. Sementara kasus yang ditangani KPK, adalah pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Menurut Anang, wajar bila KPK lebih dulu menyandangkan status tersangka terhadap RJ Lino. Sebab sudah 5 tahun lebih kasus dugaan korupsi Quay Crane diselidiki oleh KPK.

"KPK sudah 5 tahun, kita baru setahun tangani perkara PT Pelindo II. Saya rasa ini sudah cepat ya," kata Anang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Anang memastikan, pihaknya terus memproses perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane tersebut. Meski saat ini, Lino telah berstatus tersangka di KPK.

"RJ Lino berproses terus di Bareskrim," ucap dia.

Menurut Anang, saat ini penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah ke dugaan keterlibatan RJ Lino di kasus tersebut. Sehingga tak perlu waktu lama bagi pihaknya untuk menetapkan Lino sebagai tersangka.

"Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar," ujar Anang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya