Komisi IV DPR Sesalkan Bebasnya Perusahaan Pembakar Hutan

Menurut Herman Khaeron, keputusan majelis hakim bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 05 Jan 2016, 08:28 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 08:28 WIB
20151007-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyesalkan lepasnya PT Bumi Mekar Hijau (BHM) dari jerat hukum atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Terlebih, kata dia, argumen hukum yang disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, bertolak belakang dengan berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan pembakaran hutan, baik ekonomi, kesehatan, sosial dan musnahnya ekosistem hutan.

Oleh karena itu, ia mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan banding sebagai upaya mencari keadilan ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Kasus ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama bahwa kalau memang PT BMH terbukti bersalah dalam pembakaran hutan harusnya mendapatkan hukuman lebih berat," ucap Herman lewat pesan singkatnya di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Herman menjelaskan dalam UU Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 Tahun 2013 memang tidak secara eksplisit disebut sanksi pembakar hutan, tetapi para perusak hutan, menebang tanpa izin bisa dijatuhi hukuman berat. Apalagi pelaku pembakaran melakukannya dalam area yang luas dan berdampak tidak hanya pada terbakarnya pepohonan saja.

"Aspek lingkungan rusak, asapnya berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat. Bahkan jika dihitung kerugian materi dan imateri tentu kerugiannya sangat besar," ujar dia.

Dia menyarankan jika keputusan majelis hakim bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan, maka kasus ini harus digugat ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Saya sangat menyesalkan kalau pengadilan tidak pro terhadap lingkungan. Padahal di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa. Dan waktu kami menyusun UU 18 Tahun 2013, sebenarnya kami ingin kejahatan kehutanan dan lingkungan sebagai bagian dari extraordinary crime," kata dia.

Politikus Partai Demokrat itu menilai kebakaran hutan terjadi bukan hanya dalam konteks terbakarnya tumbuhan atau pohon yang dapat diperbaharui dan bisa dipulihkan karena bisa ditanam.

Akan tetapi, kata dia, proses pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan membutuhkan waktu panjang dan rangkaian ekosistem hutan tidak bisa dikembalikan dalam waktu yang cepat.

"Pohonnya bisa dipulihkan, tapi ekosistemnya sulit dipulihkan. Karena di dalam hutan itu tidak hanya ada tumbuhan dan pohon. Di situ sangat banyak jenis hewan, binatang, biota hidup, baik yang tampak oleh kasat mata maupun berbentuk mikro," kata Herman.

Sehingga, kata dia, pertimbangannya bukan saja tumbuhan dan pohon, tetapi ekosistem hutan. Belum lagi dampak ekologi dan yang ditimbulkan pada manusia baik materi maupun immateril.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya