Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan ratusan perkara sepanjang 2015. Baik perkara uji materi maupun Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). ‎
Sementara proyeksi pada 2016, MK akan memprioritaskan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang diselenggarakan serentak pada 9 Desember 2015 lalu.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, jajarannya sudah memiliki modal untuk menangani PHPKada 2015 yang dimohonkan ke MK. Sampai penutupan pendaftaran, MK telah menerima 147 permohonan PHPKada.
Modal itu, kata Arief, yakni tingkat kepuasan masyarakat kepada MK. Arief mengklaim, tingkat kepuasan publik terhadap MK pada 2015 telah mencapai 70 persen.
"Ini modal yang kita gunakan untuk selesaikan sengketa pilkada. Saya mohon doa restu dari masyarakat luas dan media supaya kita bisa selesaikan dengan baik agenda nasional," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.
Baca Juga
Arief mengatakan, sejak pertama berdiri pada 2003 sampai saat ini, terjadi pasang surut kepercayaan masyarakat kepada MK. Khususnya pada 2013, di mana MK mendapatkan musibah yang menurunkan marwah MK.
Yang dimaksud Arief soal turunnya marwah MK pada 2013, yakni ketika Ketua MK saat itu, Akil Mochtar dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Pada tahun itu, tingkat kepuasan publik terhadap MK hanya 50 persen.
"Dari hasil jajak pendapat dengan media massa dan lembaga survei, saat itu MK sampai pada taraf tidak dipercaya publik," kata Arief.
Selanjutnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva terpilih menggantikan Akil di posisi Ketua MK dan dengan susunan anggota hakim yang sama pada 2013. Saat itu, tepatnya pada 2014, MK mampu menangani perkara besar, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden. Bahkan, Arief mengklaim, kepuasan publik kepada MK ketika itu luar biasa.
Setelah jabatan Hamdan selesai, Arief kemudian terpilih melanjutkan tongkat komando kepimpinan sejak awal Januari 2015. Dia kembali mengklaim, semasa menjadi Ketua MK, lembaga konstitusi kembali pada tingkat kepercayaan publik, yakni sebesar 70 persen, sehingga menjadi modal untuk penanganan PHPKada 2015.