Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan dalam waktu dekat akan mengautopsi jenazah Allya Siska Nadya. Autopsi dilakukan terkait laporan dugaan malapraktik yang dilakukan klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta Selatan.
"Kami membutuhkan yang namanya autopsi, wajib itu, untuk menentukan sebab-sebab kematian," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2016).
Polda Metro Jaya sudah menerima surat persetujuan dari keluarga terkait pelaksanaan autopsi jenazah Allya, namun surat tersebut belum ditandatangani di atas materai. Sebab, lanjut Krishna, diduga masih ada sejumlah ganjalan dari keluarga Allya, mengingat perempuan 33 tahun itu sudah dimakamkan 5 bulan lalu.
"Namun karena ini sudah menjadi isu publik, kami berdasarkan yuridis KUHAP Pasal 134, maka kami berkewajiban melakukan autopsi, dengan memberitahukan kepada keluarga korban," tegas Krishna.
Mantan anggota Interpol itu mengaku sudah berkoordinasi dengan dokter forensik terbaik Polri. Meski sudah meninggal 5 bulan lalu, jenazah Allya masih bisa diautopsi.
"Walau pun sudah 5 bulan masih bisa dilakukan autopsi. Apabila sebab kematiannya karena tulang dan sebagainya. Karena ini (chiropractic) treatment-nya kan tulang," papar Krishna.
Autopsi akan dilakukan sesegera mungkin. Namun polisi terlebih dulu merekonstruksi hukum dan pasalnya. "‎Sehingga nanti ketika autopsi dilakukan, dokternya sudah tepat melakukan apa," tandas Krishna.
Baca Juga
Ahli Forensik Perempuan
Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah ahli forensik terbaik untuk mengautopsi jenazah Allya. Polisi bahkan siap menerjunkan ahli forensik perempuan, sesuai keinginan keluarga Allya.
‎"Ya enggak masalah, karena kami punya dokter ahli perempuan, sesuai kebutuhan. Waktu kasus Rian (Sekretaris Bos XL) di Garut dokternya kan juga perempuan," ucap Krishna.
Kakak Allya, Vira, sebelumnya menyetujui autopsi jenazah saudaranya itu. Namun pihak keluarga mengajukan syarat agar proses autopsi di‎lakukan dokter forensik perempuan untuk menghormati almarhum.
Sebelum meninggal, Allya sempat dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2014, yang ditangani dokter Ferdynand Zaron. Atas saran pamannya, Allya mencoba terapi di klinik Chiropratic First.
Di klinik tersebut Allya menjalani terapi 2 kali sehari. Namun, usai menjalani terapi pada 6 Agustus 2015, Allya merasa nyeri luar biasa di lehernya hingga mual dan muntah-muntah.
Allya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah oleh ayahnya, Alfian. Melihat kondisi anaknya kritis, dokter jaga membawanya ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Esok paginya, 7 Agustus 2015, kondisi Allya menurun dan nyawanya tak tertolong lagi.
Diagnosis tim medis Rumah Sakit Pondok Indah, Allya awalnya menderita penyakit Kifosis Cervicalis, atau gangguan lekukan di tulang punggung. Namun detik-detik terakhir hidup Allya, dokter menemukan kelainan tulang leher yang diduga akibat terapi chiropractic.*