Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Golkar Perpanjang SK Munas Riau

Perpanjangan SK ini tidak untuk memperpanjang kepengurusan semata, tapi untuk mempersiapkan munas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Jan 2016, 18:51 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2016, 18:51 WIB
Agung Laksono Dilaporkan Ical ke Bareskrim Polri
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan agar konflik Partai Golkar dapat diselesaikan. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Golkar mengajukan perpanjangan SK kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Riau.

"Yang memegang mandat Munas Riau mengajukan perpanjangan SK kepengurusan ke Menkumham. Ini agar kepengurusan untuk sementara ada yang men-take over," kata Refly di kediaman Ketua Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, di Cipinang Cimpedak, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).

Perpanjangan SK ini tidak untuk memperpanjang kepengurusan semata, tapi untuk mempersiapkan munas. Menkumham, lanjut dia, memang memiliki kewenangan deskresi dan dapat menyetujui apabila ada stagnasi.

Perpanjangan itupun hanya bersifat sementara untuk mempersiapkan solusi munas. Sedangkan untuk sengketa diselesaikan melalui internal partai dan Undang-undang Partai Politik.

"Kalau ada munaslub, itu harus jadi yang utama, atau jalan penyelesaian harus sesuai AD/ART," kata Refly.

Meski memiliki wewenang untuk memperpanjang SK, semua keputusan menurut dia tetap ada di tangan Menkumham. Tinggal bagaimana partai bernegosiasi.

"Tergantung bagaimana negosiasi dengan Menkumham apakah akan mengabulkan atau tidak," pungkas Refly.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya