Liputan6.com, Bogor - Proyek pembangunan jalan regional ring road (R3) sepanjang 10,3 kilometer di Bogor tak kunjung tuntas. Proyek ini masih terkendala pembebasan lahan.
Selain itu, Pemkot Bogor tidak menganggarkan dana untuk melanjutkan proyek jalan lingkar tersebut hingga tahun depan.
"Percuma kalaupun kami anggarkan. Sebab proses pembangunannya juga tidak bisa dilanjutkan karena sampai saat ini belum selesai pembebasan lahannya," ujar Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Minggu 10 Januari 2016.
Menurut dia, jika proses pembebasan lahan sudah tuntas, pemkot akan menganggarkan dana lagi untuk melanjutkan proyek pengentasan kemacetan di Bogor khususnya di Jalan Raya Pajajaran itu.
"Yang terpenting sekarang ini pembebasan lahannya selesai dulu, baru pembangunan fisik. Jangan sampai seperti pada sesi 2 dan 3, pengerjaan fisik juga tidak tuntas 100 persen karena terhambat pembebasan tanah," kata Usmar.
Pada sisi lain, niat pemerintah daerah fokus pada pembebasan tanah tidak didukung sepenuhnya oleh lembaga legislatif. Justeru wakil rakyat memangkas sepertiga anggaran pembebasan lahan yang direncanakan dari Rp 46 miliar menjadi Rp 16 miliar.
"Anggaran Rp 46 miliar yang tidak terserap tahun kemarin saja dianggap masih kurang. Jadi gimana tahun ini mau fokus pembebasan tanah? Yang disetujui dewan cuma Rp 16 miliar. Enggak mungkin bisa," ujar Usmar.
Pada APBD 2015, pemkot menganggarkan sebesar Rp 46 miliar untuk pembebasan lahan. Namun gagal terserap lantaran adanya aturan baru. Perpres Nomor 30 Tahun 2015 menyebutkan proses pengadaan tanah harus memakai Perpres Nomor 71 tahun 2012. Di mana tidak lagi menggunakan tim panitia pengadaan tanah (P2T) melainkan tim persiapan.
"Karena ada aturan baru, jadi tidak terserap. Harapannya tahun ini dana sebesar itu dialokasikan lagi. Enggak tahunya malah diperkecil, dana segitu enggak cukup," tukas Usmar.
Kasubag Perlengkapan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor Aep Sontani mengatakan, hanya 400 meter lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan tahap III Parung Banteng-Katulampa sepanjang 1,6 kilometer.
Pada sesi IV sepanjang 1,3 km mulai dari Bendung Katulampa hingga Wangun Tajur baru tahap pembuatan peta rinci. "Untuk sesi 2 dan 3 dilakukan konsinyasi dan ruislag yang sekarang masih proses. Sedangkan untuk sesi IV terhambat aturan baru. Jadi kami mulai dari nol lagi," kata Aep.
Sementara itu, PT Idee Murni Pratama selaku kontraktor proyek jalan R3 masih mengerjakan fisik bangun sesi 3, meski sudah melebihi batas waktu pengerjaan.
Pemkot Bogor memberikan kesempatan selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan jalan sepanjang 400 meter hingga mencapai 100 persen, terhitung mulai 31 Desember 2015.
‪"Kami beri kesempatan 50 hari kalender sesuai Peppres Nomor 4 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Selesai atau tidak, selama 50 hari kalender hitungannya tetap kena penalti satu per mil per hari," kata Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga Kota Bogor, Nana Yudiana.