Djan Faridz: Kalau Hukuman SDA Ringan Kita Terima

Djan Faridz mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan dukungan moral kepada Suryadharma Ali.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Jan 2016, 17:50 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 17:50 WIB
20151223-Sidang tuntutan SDA-Jakarta
Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015) SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz kembali mengunjungi rekannya, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Djan Faridz bermaksud memberikan dukungan moral kepada Suryadharma Ali yang akan menghadapi vonis perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013.

"Hari ini silaturahmi menengok Pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada Beliau," ujar Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).

Pada kesempatan ini, Djan berharap koleganya yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama dan Ketua Umum PPP ini mendapatkan hukuman yang ringan.

"Dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," kata dia.

Djan juga menjelaskan, pihak Suryadharma Ali akan langsung mengajukan banding jika hukuman yang diterima dinilai berat.

"Kalau (vonis) berat kita banding, kalau ringan kita terima," ucap Djan.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) telah menuntut Suryadharma Ali atau yang akrab disapa dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013 serta dugaan penyimpangan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain tuntutan itu, jaksa juga meminta hakim memutuskan agar SDA membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. Serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya