Gafatar Terdaftar Resmi di Jakarta Sejak 2011

Seharusnya Gafatar memperpanjang SKT tahun 2016 ini jika tidak organisasi itu dibekukan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Jan 2016, 10:21 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 10:21 WIB
Semua Tentang Gafatar
Ormas Gafatar yang dilambangkan dengan gambar matahari bersinar itu dideklarasikan pada 21 Januari 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Ratiyono, mengatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terdaftar di DKI Jakarta pada 2011. Namun dia mengaku tak ingat nomor registrasinya.

"Gafatar terdaftar di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada 2011. Tapi untuk mencari nomor registrasinya kami harus membongkar berkasnya dahulu," kata Ratiyono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Meski terdaftar, Gafatar sampai saat ini belum memperpanjang SKT yang seharusnya dilakukan tahun 2016. Sebab, setiap ormas harus memperpanjang SKT yang telah diterbitkan. Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) itu mengatakan perpanjangan harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.

"Mereka membekukan sendiri organisasinya karena tidak memperpanjang SKT," ucap Ratiyono.

Sejauh pengawasan Pemprov, kata Ratiyono, kegiatan Gafatar di Jakarta tidak ada yang mencurigakan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Meski demikian, pengamatan terhadap organisasi itu terus dilakukan.

"Selama ini kegiatannya memang tidak ada yang mencurigakan. Tapi kami selalu melakukan pengawasan," ujar Ratiyono.

Melalui situs resminya di gafatar.org, organisasi tersebut diresmikan di Kemayoran pada 21 Januari 2012. Ketua umumnya adalah Mahfud Tumanurung.

Dalam situsnya, Gafatar adalah kumpulan pemuda pemudi yang dengan ikhlas ingin mengabdi dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pengabdian kepada Ibu Pertiwi yang sedang lara.

Dalam acara pendeklarasian itu, juga disebutkan dihadiri budayawan terkenal seperti Sujiwo Tejo dan Taufik Ismail.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya