Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar eksekusi mati jilid III terhadap bandar narkoba. Ada beberapa terpidana mati yang akan dieksekusi. Di antaranya, 5 terpidana mati penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Lapas Tangerang, Banten.
"Penangkapannya sudah setahun lebih, memang sudah lama kasus ini. Semuanya keputusan dari Kejagung, pertimbangan dari Kejaksaan Agung jadi secara bertahap (hukuman matinya)," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Susy Susilawati, saat ditemui di ruangan kerja, Tangerang, Rabu (13/1/2016).
Susy menjelaskan, 2 warga negara asing (WNA) dan 3 warga negara Indonesia (WNI) tersebut kini sedang dipersiapkan segala sesuatunya untuk dieksekusi mati. Terlebih, jika hukuman mati benar-benar dilaksanakan, maka dipastikan mendapat protes dari negara asal para bandar narkoba.
Baca Juga
Baca Juga
"Pasti ada lah protes dari negaranya. Tapi kita balikkan lagi, bagaimana Indonesia? Apakah mau menegakkan hukum atau utamakan negara lain," ujar Susy.
Para bandar narkoba tersebut berada di Lapas Wanita Tangerang, 2 perempuan dan dari Lapas Klas I Tangerang ada 3 laki-laki. Masing-masing bernama Meri Utami Bt Suwandi (WNI), Jat Lie Chandra (WNI), Gareth Dane Cashmore (Inggris), Lim Jit Wee (Malaysia), dan Christian (WNI).
"Kalau memang dieksekusi itu lebih cepat iya lebih bagus, karena upaya hukumnya sudah selesai," ujar Susy.
Mulai 2016, para terpidana mati kasus narkoba kembali dieksekusi. Hal itu seperti diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Eksekusi mati akan dilakukan 2016, itu harus jadi perhatian kita lagi. Penegakan hukum harus jalan terus," ujar Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Advertisement