Sempat Lolos karena Grasi SBY, Ola 'Ratu Sabu' Divonis Mati Lagi

Putusan hukuman mati sang ratu sabu diketuk palu pada 24 November 2015 oleh majelis hakim‎ kasasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Des 2015, 19:23 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 19:23 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan Meirika Franola alias Ola? Gembong narkoba yang dulu sempat lolos dari eksekusi mati karena grasi pemberian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kini kembali dibayang-bayangi hukuman mati.

Hukuman mati itu buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi dengan nomor perkara 2435K/Pid.Sus/2015 yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan menjatuhkan terdakwa narkotika atas nama Meirika Pranola dengan pidana mati," ujar juru bicara MA Suhadi, dalam pesan singkatnya menirukan bunyi amar putusan kasasi di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Putusan itu diketuk palu pada 24 November 2015 oleh majelis hakim‎ kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan sebagai ketua, bersama Hakim Agung Margono, dan Sumardiyatmo.

Suhadi menjelaskan, Ola yang terjerat kasus ekspor heroin dan sabu seberat 6,5 kg bersama Rani Andriani dan Deni Setia Marhawan itu pernah diberi grasi oleh Presiden SBY. Atas grasi itu, Ola yang tadinya dihukum mati menjadi dihukum penjara seumur hidup.

Namun, usai diberi pengampunan oleh SBY, Ola bukannya tobat, malah kembali berulah dengan barang haram tersebut.

Semasa menjalani hukuman, Ola kembali berurusan dengan Badan Narkotika Nasional ‎(BNN) lantaran menjadi perantara jual beli narkoba dari dalam penjara.

"Yang bersangkutan pernah diberi grasi oleh Presiden RI dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Dalam waktu pelaksanaan hukuman dia melakukan lagi perbuatan sebagai perantara jual beli narkotika," pungkas Suhadi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya