Klinik Pengobatan Ilegal Marak, Ini Saran Kapolda Metro

Banyak yang perlu dievaluasi agar pemerintah serta aparat di Jakarta tidak kecolongan lagi terkait menjamurnya klinik pengobatan ilegal.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Jan 2016, 21:31 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 21:31 WIB
20151127-Hadapi Musim Hujan, Ratusan Polisi Apel Siaga Banjir di Polda Metro Jaya-Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian memimpin apel siaga banjir di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11). Apel dihadiri personel dari Polda Metro Jaya, Satpol PP DKI, BNPN dan TNI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan banyak yang perlu dievaluasi agar pemerintah serta aparat di Jakarta tidak kecolongan lagi terkait menjamurnya klinik pengobatan ilegal.

Pertama, kata Tito, pemerintah sebagai regulator harus memperketat dan mempertegas aturan terkait izin praktik usaha di bidang kesehatan.

"Ini melibatkan 3 stakeholder. Pemerintah harus mengatur, membuat hukum dengan menutup lubang-lubang (celah pelanggaran)," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Kedua, stakeholder lainnya seperti Kementerian Tenaga Kerja, kepolisian, imigrasi dan instansi terkait membentuk mekanisme pengawasan sinergis untuk mencegah berdirinya klinik-klinik ilegal.

Penyedia jasa kesehatan seperti klinik dan rumah sakit pun harus memiliki kesadaran untuk mengikuti aturan yang berlaku, demi jaminan keselamatan pasien.


"Kedua membentuk mekanisme pengawasan proaktif melihat dan mencegah, jangan sampai praktik terjadi tanpa izin. Mekanisme ini yang perlu dipertajam, melibatkan banyak pihak mulai dari Kemenaker, kepolisian, imigrasi dan lain-lain," ujar Tito.

Selanjutnya, yang ketiga kata Tito, ia berharap masyarakat lebih cerdas dan kritis dalam memilah klinik-klinik kesehatan, baik yang tradisional maupun modern.

"Masyarakat jangan percaya promosi yang tidak jelas. Kita harus makin cerdas. Sudah ada IT, era keterbukaan. Tinggal di-google, dibuka dari handphone bener nggak ini praktiknya. Jangan hanya lihat manisnya saja, resikonya seperti apa?. Dokternya ada izin enggak?‬," ujar Tito.

‪Sementara itu tindakan yang harus dilakukan pemerintah dan aparat jika klinik ilegal dituding melakukan malapraktik, menurut Tito, adalah dengan mediasi antara pasien dengan klinik.

"Kalau terjadi dugaan malapraktik, maka dilakukan mediasi dengan pemberi jasa kesehatan. Dan kita minta, kita dorong agar tenaga penyedia jasa terbuka kalau kemudian ada komplain," tutup Tito.

Allya Sisca Nadya meregang nyawa usai terapi oleh terapis asal Amerika Serikat Randall Cafferty di klinik Chiropratic First, Pondok Indah Mal 1.

Pada 6 Agustus 2015, Allya mengalami nyeri luar biasa di lehernya hingga akhirnya meninggal sehari setelahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya