Polisi Siapkan Pasal Berlapis di Kasus Malapraktik Chiropractic

Kasus Chiropratic First bersifat paralel, di mana selain dugaan tindak malapraktik, juga ada dugaan tindak pidana membuka klinik ilegal.

oleh Audrey Santoso diperbarui 12 Jan 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 15:58 WIB
20160107-Buntut Kematian, Dinkes DKI dan Polda Segel Chiropractic First di FX Senayan-Jakarta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamati klinik Chiropractic First di FX Senayan, Jakarta, Kamis (7/1). Dinkes DKI bersama Polda Metro Jaya menyegel sejumlah cabang klinik Chiropractic First yang diduga melakukan malapraktik. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi dan ahli dalam dugaan malapraktik chiropractic yang menewaskan Allya‬ Sisca Nadya. Hasilnya, polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat 'dokter' Randall Caferty.

Saksi dan ahli yang diperiksa berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, ahli forensik, dinas kesehatan di berbagai tingkat mulai dari kecamatan, kotamadya, dan provinsi DKI Jakarta.

"Kami sudah melakukan berbagai pertemuan dan kami sudah, bahkan memeriksa mereka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sudah mengkonstruksi pelanggaran yang disangkakan pada chiropractic‬," kata Direktur Reskrimum, Komisaris Besar Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

‪Terhadap terapis chiropractic asal Amerika Serikat yang terakhir menangani Allya, Randall Caferty, polisi menyiapkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana penjara paling lama 5 tahun."

Sementara itu pasal yang disiapkan untuk Klinik Chiropractic First adalah Pasal 64 Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang berbunyi, "Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dengan ancaman penjara yang sama".

"Kami merujuk langkah yuridis ke Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 83 (untuk dokter Randall). (Untuk pemilik klinik) Pasal 64. Konstruksinya kami kembangkan, bukan hanya kepada dokter yang menangani (dokter Randall), tapi juga pada pengelola chiropractic dan klinik kesehatan ilegal lainnya‬," dia menerangkan.

‪Krishna menjelaskan kasus Chiropratic First bersifat paralel dimana selain dugaan tindak malapraktik, juga ada dugaan tindak pidana membuka klinik ilegal.

"Gambarannya sudah ada. Itu malapraktik dokternya, nanti kita kembangkan ke kliniknya‬," ujar Krishna.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya