Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah

Tersangka hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan dan detail soal peralatan kesehatan yang ada di brosur distributor.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Jan 2016, 02:17 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2016, 02:17 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri-HF
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan korupsi atas nama drg. Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan M.Kes. Fadilla diduga kuat tidak mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan dan tidak sesuai Pasal 66 ayat 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Fadilla tercatat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Kepulauan Riau tahun anggaran 2011.

"Terjadi sekitar Juli-Desember 2011. Jadi, tersangka saat menyusun spesifikasi teknis peralatan sudah mengarah pada merek tertentu dan saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak mengecek harga pasaran yang akan dilelang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Faktanya, tersangka hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan dan detail soal peralatan kesehatan yang ada di brosur distributor. Sehingga spesifikasi teknis peralatan yang dimaksud hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan oleh tersangka.

"Tidak melakukan pengecekan harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 66 ayat 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," beber Anang.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, kasus ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 5.604.815.696. "Telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 194 juta," tutup Anang.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya