Segmen 3: Penggerebekan Narkoba hingga Sidang Kasus Angeline

Polres Jakut kembali mendatangi rumah bandar narkoba di Tanjung Priok hingga Agustinus Tae menegaskan pelaku pembunuhan Angeline.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jan 2016, 07:12 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 07:12 WIB
Segmen 3: Penggerebekan Narkoba hingga Sidang Kasus Angeline
Polres Jakut kembali mendatangi rumah bandar narkoba di Tanjung Priok hingga Agustinus Tae menegaskan pelaku pembunuhan Angeline.

Liputan6.com, Jakarta- Menindaklanjuti penembakan polisi dalam penggerebekan narkoba, anggota Reskrim Polres Jakarta Utara kembali mendatangi rumah bandar narkoba di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hingga Agustinus Tae, terdakwa kasus pembunuhan Angeline menegaskan bahwa pelaku pembunuhan Angeline adalah Margriet Megawe. Ia akhirnya buka mulut karena janji Margriet yang akan memberikan uang Rp 200 juta tak juga ditepati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya