Liputan6.com, Jakarta- Menindaklanjuti penembakan polisi dalam penggerebekan narkoba, anggota Reskrim Polres Jakarta Utara kembali mendatangi rumah bandar narkoba di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hingga Agustinus Tae, terdakwa kasus pembunuhan Angeline menegaskan bahwa pelaku pembunuhan Angeline adalah Margriet Megawe. Ia akhirnya buka mulut karena janji Margriet yang akan memberikan uang Rp 200 juta tak juga ditepati.
Advertisement