Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/1/2016). Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemberi suap pengesahan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik akan mengorek keterangan dari Asep untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Asep) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Saat datang ke KPK, Asep tak banyak berkata-kata. "Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin KPK profesional dalam menegakan hukum," tutur Asep.
Baca Juga
Politikus PDIP itu mengaku tidak membawa dokumen yang akan menguatkan keterangannya. "Enggak, enggak (bawa). Sudah ya," tutup Asep yang langsung masuk gedung komisi antirasuah itu.
Selain Asep, KPK akan memeriksa Anggota DPRD Banten yaitu Nuraeni, Muflikah, serta Ali Zamroni.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah Rp 450 miliar.