Sejumlah Anggota DPRD Banten Kembalikan Uang Suap ke KPK

Lantas, apakah sejumlah anggota DPRD Banten yang menerima suap ini akan langsung dijerat oleh KPK sebagai tersangka?

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Jan 2016, 16:05 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 16:05 WIB
Bank Banten
Bank Banten

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Banten diketahui telah menerima uang suap dari Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol. Ini terkait pembahasan mengenai pembentukan Bank Daerah Banten.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Rabu (13/1/2015), jumlah penerima suap ini lebih dari 10 orang. Dan mereka sebagian besar menjabat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.

Dengan terkuaknya kasus ini, para anggota DPRD Banten itu pun berbondong-bondong mengembalikan uang yang diduga mencapai ratusan juta rupiah per orangnya.

Hal ini pun dibenarkan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka mengembalikan uang saat diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

"Kemarin sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang," kata Priharsa Nugraha di Jakarta.

Tetap Dijeratkah?

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui secara detil mengenai jumlah uang dan pihak-pihak yang mengembalikan suap tersebut.

"Saat ini penyidik sedang mengkaji terhadap penerimaannya, kan mereka anggota DPRD," ujar dia.

Lantas, apakah sejumlah anggota DPRD Banten yang menerima suap ini akan langsung dijerat oleh KPK sebagai tersangka?

"Nanti akan ada pendalaman, mereka posisinya penerima kemudian juga apakah mereka mengetahui latar belakang dari proses itu," jawab Priharsa.

Perkara ini terungkap saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu selain Ricky, KPK juga menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.

Keduanya diduga menerima suap dari Ricky terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat ditangkap KPK menyita barang bukti uang sebesar  US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya