Tinggalkan Kursi Wali Kota, Nur Mahmudi Puji UKM Depok

Kekosongan jabatan saat ini diisi oleh Kepala Dinsos Jabar, Arifin Harun Kartasaputra sebagai Pj. (Pejabat) Walikota Depok.

oleh Danu Saputra diperbarui 27 Jan 2016, 14:25 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 14:25 WIB
Tinggalkan Kursi Walikota, Nur Mahmudi Puji UKM Depok
Kekosongan jabatan saat ini diisi oleh Kepala Dinsos Jabar, Arifin Harun Kartasaputra sebagai Pj. (Pejabat) Walikota Depok.

Liputan6.com, Depok - Masa jabatan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sudah berakhir. Politisi PKS yang sudah menjabat dua periode ini akan diganti oleh Idris Abdul Shomad sebagai wali kota terpilih kota Depok.

Namun, Idris yang sebelumnya duduk sebagai wakil dari Nur Mahmudi, belum dilantik menjadi Walikota Depok sehingga kekosongan jabatan saat ini diisi oleh Kepala Dinsos Jabar, Arifin Harun Kartasaputra sebagai Pj (Pejabat) Walikota Depok.

"Sampai waktu yang belum bisa ditentukan, Pak Harun menjadi PLT Walikota Depok," ujar Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dalam acara pisah sambut Wali Kota Depok di Gedung Balaikota Depok, Rabu, (27/1/16)

Sementara itu, Nur Mahmudi menyampaikan, bahwa dia sangat bersyukur dapat bekerjasama dengan seluruh jajaran aparatur sipil negara Kota Depok, para ketua RT RW di wilayah Kota Depok, ibu-ibu penggiat PKK Kota Depok dan seluruh penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Depok.


"Masyarakat UKM Depok ini yang telah berjasa mengangkat tingkat ekonomi Kota Depok menjadi lebih baik dan sejahtera," ujar Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi juga menyampaikan bahwa ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintahan yang baru. Antara lain pembangunan infrastruktur terutama pembuatan dan pelebaran jalan.

Belum lagi pembangunan GOR dan terminal Jati Jajar. Mempercepat tercapainya target Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menyelamatkan RTH yang sudah dimiliki Kota Depok.

"Termasuk urusan pendidikan dan kesehatan meski sudah baik juga harus ditingkatkan," pungkas Nur Mahmudi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya