RJ Lino Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Besok

Ini merupakan pemeriksaan perdana RJ Lino dalam kapasitanya sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jan 2016, 11:34 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 11:34 WIB
20151218-Begini KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat panggilan terhadap mantan Direktur PT Pelindo ll Richard Joost Lino untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010. Pemeriksaan perdana RJ Lino sebagai tersangka ini rencananya dilakukan pada Jumat 29 Januari 2016.

"Iya, surat (panggilan) sudah dikirimkan ke rumah (RJ Lino), untuk diperiksa pada Jumat besok," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (28/1/2016).

Ini merupakan pemeriksaan perdana RJ Lino dalam kapasitanya sebagai tersangka. Saat perkara ini masih dalam proses penyelidikan, RJ Lino juga sudah dimintai keterangannya.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, ada kemungkinan penyidik KPK akan memutuskan untuk menahan RJ Lino usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka besok. Namun, saat hal itu dikonfirmasi, Yuyuk meminta menunggu kepastiannya hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

"Tunggu besok," kata Yuyuk.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya