Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, mengajukan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hal itu tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
KPKÂ menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok Robi Chandra hari ini. Mantan anak buah RJ Lino itu diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Baca Juga
Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, Ketua Tim Hukum KPK Setiadi mengatakan, penetapan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai mekanisme.
KPK juga menyebut dalil-dalil permohonan RJ Lino dalam gugatan praperadilan telah masuk pokok perkara sehingga tidak layak ditangani lebih lanjut.
RJ Lino diduga menyalah gunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.