KPK Cekal RJ Lino ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dirut PT Pelindo II itu kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Jan 2016, 11:04 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 11:04 WIB
20151118-konpers pelindo ii-jakarta-rj lino
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Richard Joost Lino. Hal itu karena Dirut PT Pelindo II itu kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).

Surat yang diajukan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berlaku hingga 6 bulan ke depan terhitung sejak 30 Desember 2015 lalu.

"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL (Richard Joost Lino)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Priharsa menjelaskan, pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo ll ini dilakukan lembaganya untuk kepentingan penyidikan.

"Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.

Pada perkara ini, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Ia diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) Tahun Anggaran 2010. Perbuatannya ini diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatan itu, RJ Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasca penetapan tersangka itu, RJ Lino kemudian mengajukan gugatan prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan ini rencananya akan digelar pada Senin, 11 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya