Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mulai terkuak. Polisi telah menetapkan dan menangkap sang tersangka yang tak lain adalah teman Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Mirna usai meminum kopi bercampur sianida pada Jumat 29 Januari lalu. Ia ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016).
Saat ditangkap, Jessica tengah bersama kedua orangtuanya di dalam kamar hotel. Keluarga pun menyayangkan penangkapan Jessica di hadapan orangtuanya itu.
Advertisement
"(Orangtua Jessica) Sedih saja anaknya ditangkap seperti teroris," ungkap sepupu Jessica yang juga pengacaranya, Yudi Wibowo kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Â
Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Pada pukul 07.45 WIB, anggota masuk dengan sopan dan melakukan penangkapan (Jessica) tanpa perlawanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Krishna mengatakan, sebelum menangkap Jessica di hotel, penyidik mencari tersangka kematian Mirna itu di rumahnya. Namun rumah tersebut terlihat gelap.