E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Jokowi Minta Warga Mengurus

Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 64 ayat 7 a.

oleh Muhammad Ali diperbarui 31 Jan 2016, 15:13 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2016, 15:13 WIB
20151201-Presiden Jokowi-FF
Presiden Jokowi saat memberikan pidato di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk segera memiliki identitas diri. Pemerintah saat ini memberlakukan e-KTP seumur hidup.

"Ayooo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw," cuit Jokowi dalam @jokowi, yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Hal senada ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 64 ayat 7 a.

"Jika masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadarluasanya," ujar Tjahjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP itu pun meminta agar masyarakat jangan terpedaya oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP baru.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya