Masinton Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Penganiayaan

Dugaan tindak penganiayaan itu selain melanggar pidana juga dianggap melanggar etika wakil rakyat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Feb 2016, 16:52 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 16:52 WIB
Hukuman Mati Bagi Koruptor Melanggar HAM?
Masinton Pasaribu (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ‎(MKD) oleh LBH Apik Jakarta. Masinton dianggap melanggar kode etik setelah diduga menganiaya asisten pribadinya (aspri), Dita Aditia Ismawati.

Direktur LBH Apik Jakarta ‎Ratna Batara Munti mengatakan, selain dilaporkan ke polisi, Masinton juga menurutnya pantas dilaporkan ke MKD. Sebab, dugaan tindak penganiayaan itu selain melanggar pidana juga melanggar etika wakil rakyat.

‎"Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Selain melaporkan ke kepolisian juga ke MKD sesuai tupoksi agar memanggil anggota DPR yang kami laporkan," kata Ratna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ratna berharap MKD bisa segera menindaklanjuti laporan pihaknya. Selain itu, kasus dugaan penganiayaan oleh Masinton sudah menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan. Bahkan Ratna berharap agar Masinton dikenai sanksi tegas.

"Dan memberikan sanksi yang tegas, karena dugaan pelaku penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke kami dan memang dianiaya angota Komisi III FPDIP (Masinton)," ujar dia.

Ratna menyebutkan, pihaknya membawa beberapa bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton Pasaribu. Selain itu, Dita juga kini mengalami trauma akibat peristiwa yang menimpanya tersebut.

"Tentunya surat laporan, kronologi kasus dan foto dari korban. Memang hari ini korban juga mengalami trauma dan kami rasa cukup mewakili korban," tutur Ratna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya