Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada warga Jalan Kepanduan RW 05 kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya. Sebab, dalam waktu dekat kawasan itu akan segara ditata dan ditertibkan.
Surat bernomor 640/1.751 itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, pemilik usaha atau tempat hiburan, dan para pekerja di lima RT di kawasan Kalijodo. Surat pemberitahuan tersebut mulai disosialisikan ke warga hari ini.
"Iya, itu kan surat pemberitahuan awal ya, bukan surat peringatan. Kalau surat peringatan itu diminta untuk pembongkaran sampai dengan batas waktu. Ini awal sebelum surat peringatan dikeluarkan," kata Rustam saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Baca Juga
Dijelaskan Rustam, dalam surat pemberitahuan tersebut Pemprov DKI juga menawarkan sejumlah solusi bagi para warga. Bila ada warga pendatang yang ingin kembali ke daerah asalnya, akan dibantu pemulangannya.
"Kemudian kalau ada yang mau alih profesi juga kita bantu," ucap dia.
Saat ini, sambung Rustam, pihaknya sudah membuka posko pendaftaran di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, Pemprov juga menjanjikan relokasi ke rumah susun (rusun) bagi pemilik bangunan di tempat tersebut yang memiliki KTP DKI.
"Ini pemberitahuan awal. Disamping itu juga kan kita sudah sampaikan ke warga dari mulut ke mulut, kemudian ke tokoh-tokoh masyarakatnya. Pak RT dan RW saya jelaskan juga. Tahapan itu harus kita lakukan," tambah dia.
Rustam berharap, surat pemberitahuan tersebut dapat segera direspons warga kawasan Kalijodo. Sehingga para warga bisa mengosongkan lahan yang mereka tempati.
"Kita lihat kondisinya dulu, kalau tidak perlu surat peringatan kan lebih bagus. Kalau sosialisasi dan pemberitahuan ini hasilnya positif, mereka kan bisa bongkar sendiri bangunannya. Kalau enggak bisa juga kan, baru kita beri surat peringatan," terang Rustam.