Liputan6.com, Serang - Sebanyak 40 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten. Pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD Banten tahun 2016 yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Banten.
"Hanya (baru) disuruh ngisi form (biodata). Belum ditanya-tanya sih. Nanti pasti ditanya-tanya," kata Anggota Komisi V DPRD Banten dari Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan saat ditemui di sela-sela pemeriksaan penyidik KPK di GSG DPRD Banten, Rabu (17/02/2016).
Para wakil rakyat itu dipanggil satu-persatu sesuai absensi mereka. Tak hanya Fitron, menantu Ratu Atut Chosiyah, Ade Rossi Chaerunisa pun tak luput diperiksa KPK. Meski wanita cantik yang akrab disapa Acie tersebut telah diperiksa berulang kali ke Kuningan, Jakarta.
Fitro pun tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan tersebut. "Sudah dulu ya. Saya tidak boleh lama-lama izinya, enggak enak," kata dia.
Baca Juga
Penyidik KPK mendatangi gedung DPRD Banten sekitar pukul 11.00 WIB guna memeriksa terkait dugaan suap Bank Banten. Pada kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, anggota DPRD Banten Tri Satrya Santosa, dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.
Tersangka Ricky Tampinongkol akan menjalani persidangan pekan ini. Berkasnya telah dilimpahkan penyidik KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ricky berjanji buka-bukaan di pengadilan terkait suap izin pendirian Bank Banten yang diduga melibatkan banyak anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.
Perkara suap ini terkuak saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015. Selain Ricky, pihak yang diamankan dalam peristiwa itu adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.
Dalam penangkapan itu, petugas KPK mengamankan uang tunai sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta dari tangan kedua legislator Banten tersebut yang diduga merupakan uang suap.
Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.