Liputan6.com, Jakarta - Ketika melamar kerja, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan sejumlah aktivitas lainnya memerlukan sejumlah dokumen penting, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Mengutip Antara, Rabu (9/4/2025), SKCK merupakan dokumen resmi yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat catatan kriminal atau ketiadaan catatan criminal seseorang. Seiring hal itu, ada sejumlah pertanyaan yang muncul ketika ingin mengurus SKCK dan memperpanjang SKCK.
Baca Juga
Adapun pertanyaan itu mulai dari syarat pembuatan, masa berlaku, biaya pembuatan SKCK hingga perpanjangan SKCK.
Advertisement
Terkait perpanjangan SKCK, masyarakat dapat memperpanjang SKCK sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan SKCK yang lama. Lalu jika SCKC telah melewati masa berlaku,apakah masih bisa diperpanjang? SKCK dapat diperpanjang bila maksimal telah habis masa berlakunya belum dari satu tahun. Demikian dikutip dari laman polres.karanganyarkab.go.id, seperti dikutip Kamis pekan ini.
Berikut syarat perpanjangan SKCK seperti dikutip dari Antara:
1.Bawa SKCK lama yang asli
SKCK lama masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya harus dibawa sebagai bukti Anda pernah memiliki SKCK.
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi.
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas.
4.Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi akta kelahiran ini sebagai dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran.
5. Pas foto berwarna merah ukuran 4x6
Sebanak 3-6 lembar dengan latar belakang merah. Akan tetapi, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri mengenai warna latar belakang.
Langkah Perpanjangan SKCK
Langkah-Langkah Perpanjangan SKCK
1.Anda yang ingin perpanjang SKCK dapat datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama dan bisa juga melalui layanan online lewat laman resmi SKCK Polri.
2.Mengisi formulir perpanjangan SKCK
3.Menyerahkan dokumen yang telah dipersyaratkan
4.Melakukan pembayaran biaya administrasi
5.Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
Masa Berlaku SKCK
SKCK mempunyai masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Mengurus perpanjangan SKCK merupakan proses relatif sederhana bila semua persyaratan telah dipenuhi. Salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, pemohon diharapkan memperhatikan masa berlaku SKCK supaya tidak hambat proses administrasi lainnya.
Advertisement
Layanan SKCK Online
Untuk mempermudah masyarakat, Polri kini menyediakan layanan SKCK online. Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu lagi antre di kantor Polisi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar SKCK secara online:
- Kunjungi laman SKCK Online di situs resmi Polri: https://skck.polri.go.id.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto.
- Isi formulir elektronik sesuai dengan data diri dan keperluan permohonan.
- Tentukan lokasi Polres penerbit SKCK yang sesuai dengan alamat di KTP.
- Cetak bukti pendaftaran online, lalu bawa ke kantor polisi untuk proses verifikasi lanjutan dan pengambilan SKCK.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan memakai artificial intelligence
