Cara Perpanjang, Syarat hingga Masa Berlaku SKCK

Ketahui cara perpanjang SKCK, syarat, hingga masa berlaku SKCK.

oleh Agustina Melani Diperbarui 09 Apr 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 16:15 WIB
Cara Perpanjang, Syarat hingga Masa Berlaku SKCK
cara buat skck di polsek ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketika melamar kerja, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan sejumlah aktivitas lainnya memerlukan sejumlah dokumen penting, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Mengutip Antara, Rabu (9/4/2025), SKCK merupakan dokumen resmi yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat catatan kriminal atau ketiadaan catatan criminal seseorang. Seiring hal itu, ada sejumlah pertanyaan yang muncul ketika ingin mengurus SKCK dan memperpanjang SKCK.

Adapun pertanyaan itu mulai dari syarat pembuatan, masa berlaku,  biaya pembuatan SKCK hingga perpanjangan SKCK.

Terkait perpanjangan SKCK, masyarakat dapat memperpanjang SKCK sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan SKCK yang lama. Lalu jika SCKC telah melewati masa berlaku,apakah masih bisa diperpanjang? SKCK dapat diperpanjang bila maksimal telah habis masa berlakunya belum dari satu tahun. Demikian dikutip dari laman polres.karanganyarkab.go.id, seperti dikutip Kamis pekan ini.

Berikut syarat perpanjangan SKCK seperti dikutip dari Antara:

1.Bawa SKCK lama yang asli

SKCK lama masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya harus dibawa sebagai bukti Anda pernah memiliki SKCK.

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)

Dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi.

3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas.

4.Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi akta kelahiran ini sebagai dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran.

5. Pas foto berwarna merah ukuran 4x6

Sebanak 3-6 lembar dengan latar belakang merah. Akan tetapi, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri mengenai warna latar belakang.

 

Langkah Perpanjangan SKCK

cara perpanjang skck online
cara perpanjang skck online ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Langkah-Langkah Perpanjangan SKCK

1.Anda yang ingin perpanjang SKCK dapat datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama dan bisa juga melalui layanan online lewat laman resmi SKCK Polri.

2.Mengisi formulir perpanjangan SKCK

3.Menyerahkan dokumen yang telah dipersyaratkan

4.Melakukan pembayaran biaya administrasi

5.Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.

Masa Berlaku SKCK

SKCK mempunyai masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Mengurus perpanjangan SKCK merupakan proses relatif sederhana bila semua persyaratan telah dipenuhi. Salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, pemohon diharapkan memperhatikan masa berlaku SKCK supaya tidak hambat proses administrasi lainnya.

Layanan SKCK Online

arti skck
arti skck ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Untuk mempermudah masyarakat, Polri kini menyediakan layanan SKCK online. Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu lagi antre di kantor Polisi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar SKCK secara online:

  • Kunjungi laman SKCK Online di situs resmi Polri: https://skck.polri.go.id.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto.
  • Isi formulir elektronik sesuai dengan data diri dan keperluan permohonan.
  • Tentukan lokasi Polres penerbit SKCK yang sesuai dengan alamat di KTP.
  • Cetak bukti pendaftaran online, lalu bawa ke kantor polisi untuk proses verifikasi lanjutan dan pengambilan SKCK.

 

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan memakai artificial intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya