Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 9 Fraksi di DPR menandatangani persetujuan revisi tersebut kecuali Partai Gerindra.
Inisiator revisi UU KPK, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan sama sekali tak ada niatan untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut, seperti yang ditakutkan publik selama ini.
"Perlu manajemen dan pengaturan yang jelas dalam kinerja KPK agar tidak abuse of power. Tekanannya pada tata kelola (governance) yang baik," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Baca Juga
Ketua DPP PDIP ini melihat ada yang perlu dibenahi dalam tubuh KPK agar tetap kuat dan bekerja sesuai kewenangannya, tanpa melemahkan lembaga tersebut. Dia pun mempersilakan KPK untuk ikut merumuskan beberapa pasal yang direvisi agar ke depannya bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.
"Itu sebab-sebab terhadap hal-hal yang akan diatur, kita persilakan lembaga pengguna (KPK) untuk mengusulkan rumusan pasal pengaturannya yang penting mau diatur agar tidak sewenang-wenang," ujar Hendrawan.
Anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan banyak lembaga negara, tidak hanya KPK yang ingin diberi kewenangan lebih untuk memudahkan lembaga itu bekerja. Namun, lanjut dia, tidak sedikit pula lembaga negara yang bekerja melebihi aturan yang mengikatnya.
"Pada dasarnya setiap lembaga ingin diberi kewenangan luar biasa, dalam kultur birokrasi kita, fungsi dan rezeki tergantung pada kewenangan/diskresi," tandas Hendrawan.