Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani proses pemeriksaan secara maraton, pedangdut Saipul Jamil resmi ditahan. Ipul, sapaan Saipul Jamil, disangkakan kasus dugaan pencabulan terhadap remaja.
"Sudah resmi ditahan, terhitung sejak pukul 04.00 WIB, pagi tadi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Penahanan dilakukan di Polsek Metro Kelapa Gading. "Masih di Kelapa Gading," kata Daniel.
Pedangdut Saipul Jamil mengakui perbuatannya telah mencabuli remaja pria berinisial DS di kediamannya di Jalan Kelapa Puan Timur RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"(Saipul Jamil) Mengaku, dia mengaku. Iya, iya (mengaku mencabuli DS)," ujar Daniel ketika dihubungi, Kamis 18 Februari 2016.
Saipul Jamil terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Saipul Jamil ditangkap Kamis 18 Februari 2016 pagi.