Segmen 3: Prostitusi Artis hingga Hukum Cambuk di Aceh

Pedangdut HS ditangkap polisi bersama mucikarinya, hingga mantan anggota polisi di Aceh dihukum cambuk.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2016, 07:09 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2016, 07:09 WIB
Segmen 3: Prostitusi Artis hingga Hukum Cambuk di Aceh
Pedangdut HS ditangkap polisi bersama mucikarinya, hingga mantan anggota polisi di Aceh dihukum cambuk.

Liputan6.com, Lampung - Kasus prostitusi artis kembali terjadi. Kali ini menjerat seorang penyanyi dangdut berinisial HS yang ditangkap polisi bersama 5 tersangka lainnya. HS ditangkap di sebuah hotel bintang 4 di Lampung saat sedang melakukan 'aksinya' kepada seorang pelanggan dengan tarif Rp 100 juta.

Hingga 7 orang yang dinyatakan melanggar syariat Islam di Aceh kemarin menjalani eksekusi hukuman cambuk. Pelaksanaan Uqubat hukuman cambuk ini dilangsungkan di halaman Masjid Al Ala, Gampong Cot Masjid, Banda Aceh, Jumat siang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya