Liputan6.com, Lampung - Kasus prostitusi artis kembali terjadi. Kali ini menjerat seorang penyanyi dangdut berinisial HS yang ditangkap polisi bersama 5 tersangka lainnya. HS ditangkap di sebuah hotel bintang 4 di Lampung saat sedang melakukan 'aksinya' kepada seorang pelanggan dengan tarif Rp 100 juta.
Hingga 7 orang yang dinyatakan melanggar syariat Islam di Aceh kemarin menjalani eksekusi hukuman cambuk. Pelaksanaan Uqubat hukuman cambuk ini dilangsungkan di halaman Masjid Al Ala, Gampong Cot Masjid, Banda Aceh, Jumat siang.
Advertisement