Polisi Bekuk Copet Spesialis Car Free Day

Tersangka menyasar korban dari kalangan wanita pada pusat keramaian.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2016, 22:31 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2016, 22:31 WIB
Penjara Delapan Tahun Untuk Pria Yang Jual Istri
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya membekuk Sobirin alias Birin bin Husin (48) dan Pahmi bin Ibramsyah (39) yang diduga sindikat pencopet spesialis saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tersangka juga residivis kasus copet yang biasa beroperasi saat konser musik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti seperti dikutip Antara, Minggu (21/2/2016).

Tersangka Sobirin tercatat sebagai warga Jalan Kramat Dalem, Senen, Jakarta Pusat dan Pahmi menghuni rumah di Jalan Kramat Pulo, Senen.

Krishna mengungkapkan kedua tersangka juga menyasar korban dari kalangan wanita pada pusat keramaian.

Krishna menuturkan petugas menangkap kedua pelaku saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional yang berlangsung bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD pada Minggu (21/2/2016) pagi.

Sebelum beraksi, para tersangka berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) seperti masyarakat umum yang mengikuti kegiatan olah raga atau CDF.

Kemudian, tersangka menyasar target dari belakang, memepet dan mengambil telepon seluler maupun barang berharga lainnya di dalam tas.

Usai mengambil barang curian, tersangka menyerahkan benda itu kepada pelaku lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya