Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana memanggil pihak PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah. Mereka akan dipanggil terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kontrak pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA.
"Ya itulah. Kan pihak-pihak terkait yang kita tanyakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, pembangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski diduga tidak sesuai dengan perjanjian. Namun, dia masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus itu.
‎‎"Secara umum, kita belum bisa menjelaskan yang jelas itu perkara ada pembangunan di luar perjanjian telah disepakit 30 tahun," ujar Arminsyah.
Adanya pembangunan di luar perjanjian tersebut, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebagai perusahaan BUMN tidak menerima pemasukan dan pembayaran sewa. Hal inilah, yang tengah diselidiki Kejagung.
"Itu indikasinya. Nah, pembangunan itu ternyata harusnya kalau itu diformalkan itu yang harus ada bayar ke negara (melalui PT HIN). Selanjutnya tunggu, nah inilah kita sedang penyelidikan," tutur Arminsyah.
Baca Juga
Negara berpotensi rugi triliunan rupiah akibat murahnya sewa dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pengelola Hotel Indonesia dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia yaitu PT Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bumi Indah.
PT Cipta Karya Bumi ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender Build, Operate, Transfer (BOT) Hotel Indonesia pada 2002.
Kerja sama operasi pengelolaan Hotel Indonesia diteken PT HIN sebagai perwakilan pemerintah, dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia dibentuk PT Cipta Karya Bumi untuk mengelola bisnis bersama Hotel Indonesia.
Komisaris PT Hotel Indonesia Natour, Michael Umbas mengaku ada beberapa fakta janggal yang didapatinya semenjak duduk sebagai Komisaris PT HIN pada November 2015.
Pada kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI), disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni:
1. Hotel Bintang 5 (42.815 m2).
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 m2).
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 m2).
4. Fasilitas parkir (175.000 m2).
Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski. Padahal, kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan 2 bangunan yang dikomersilkan tersebut.