Kejagung Hentikan Penuntutan Novel Baswedan

Ia menerangkan, ada 2 alasan yang melatarbelakangi Kejagung menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Feb 2016, 13:58 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 13:58 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dihentikan. Kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet terjadi pada 2004, saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskim Polres Kota Bengkulu.

"Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat menggelar konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Ia menerangkan, ada 2 alasan yang melatarbelakangi Kejagung menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Pertama, tidak cukup bukti dan kedua, karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa.

"Itu yang melandasi diterbitkannya surat keputusan atas nama tersangka," ucap dia.

Penghentian tuntutan terhadap perkara Novel Basewedan tertuang dalam surat keputusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandangani oleh Kajari Bengkulu Made Sudarmawan.

"Dengan diterbitkannya surat ini, maka penanganan perkara atas tersangka Novel Baswedan dinyatakan selesai," terang Noor Rachmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya