KPK Dukung Pembentukan UU Pengampunan Pajak

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keberadaan undang-undang pengampunan pajak sangat penting.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Feb 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 19:02 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak melalui undang-undang. Langkah ini diharapkan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang ditargetkan sekitar Rp 1.500 triliun tahun depan.

Kini pemerintah bersama bersama DPR tengah menggodok rancangan undang-undang pengampunan pajak tersebut. Rencana pemerintah pun mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai keberadaan undang-undang ini sangat penting, karena bisa memberikan kepastian kepada wajib pajak untuk membayar. Selama ini, petugas pajak belum efektif menagih kewajiban mereka.


"Undang-undang pengampunan pajak adalah bagian dari kepastian pada wajib pajak, yang selama ini tidak dijalankan oleh petugas pajak secara benar," ujar Saut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Saut menjelaskan, negara memerlukan uang untuk pembangunan lewat hasil pajak. Sehingga, jika ada undang-undang pengampunan pajak, maka pembayaran pajak dari wajib pajak bisa dijamin.

"Yang saya lihat kita perlu uang untuk membangun lewat kepastian pajak. Di mana filosofinya ibarat kepastian kumbang isap madu, madunya dapat tapi tidak merusak bunga," ujar mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu mencontohkan.

Pembahasan undang-undang pengampunan pajak masih menjadi polemik. Selain dipandang belum siap memberikan pengampunan pajak, keberadaan undang-undang ini pun dikaitkan dengan 'tukar kepala' dengan revisi UU KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya