Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta terus mendorong terlaksananya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, konsistensi pemerintah dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak akan dipertanyakan jika kebijakan tersebut batal terlaksana.
‎
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ‎mengatakan, kredibilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak dipertaruhkan. Bahkan jika penerapan kebijakan ini batal, bukan tidak mungkin akan memicu lebih banyak lagi tindak pengemplangan pajak oleh wajib pajak.
"Tax amnesty ini harus jalan, mau nggak mau. Istilahnya ini sudah point of no return. Kalau nggak lanjut, kredibilitas pemerintah bisa turun. Wajib pajak yang ada sekarang justru malah bisa kabur," ujar dia di Bali, Kamis (25/2/2016).
Selain itu, lanjut Yustinus, pemerintah juga telah banyak mengkaji sebelum kebijakan ini diterapkan. Pemerintah melakukan pembahasan yang cukup panjang dengan DPR agar kebijakan ini bisa terlaksana. "Jadi ongkos politik yang sudah dikorbankan buat persiapan juga nggak sedikit," dia menegaskan.
Baca Juga
Yustinus sebelumnya memperkirakan, bila tax amnesty berjalan bakal mengumpulkan tambahan penerimaan pajak. Jumlah ini memang belum bisa menutupi keseluruhan selisih target pajak 2016 dibandingkan realisasi 2015.
Karenanya pemerintah diharapkan mengiringinya dengan perbaikan pengawasan, sehingga ke depan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak (tax ratio) yang saat ini masih rendah.
"Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan," kata dia.
Menurut Yustinus, skema tarif tax amnesty seperti sekarang yang hanya 2 persen masih rendah. Besaran 4 sampai 5 persen dinilai baru akan optimal bagi kantong pemerintah. Yang pasti, tax amnesty memang sudah sangat ditunggu publik.
Pemerintah sendiri telah menyelesaikan proses penyusunan draft RUU Tax Amnesty (Pengampunan pajak). Untuk mempercepat pembahasan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden).
"Tax Amnesty ini kan menjadi inisiatif pemerintah dan pemerintah mengharapkan dalam waktu persidangan ini dapat terselesaikan. Maka sekarang ini pemerintah segera menyiapkan Ampres, karena kemarin sudah disepakati dalam paripurna DPR, maka harapannya segera bisa dilakukan pembahasan," kata Seskab Pramono Anung.(Dny/Nrm)
Advertisement