Putusan Praperadilan, Pengacara Jessica Optimistis Menang

Pengacara berharap Jessica bisa lolos dari sangkaan pidana pembunuhan berencana.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Mar 2016, 09:17 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 09:17 WIB
20160207-rekonstruksi mirna-jakarta-jessica 1
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Praperadilan ini diajukan Jessica terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Tim kuasa hukum Jessica mengaku optimistis terhadap putusan praperadilan ini. "Hari ini kan dengar saja. Optimis itu semua optimis, tapi keyakinan menang itu hakim yang lakukan," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Yudi mengatakan semua dikembalikan ke Majelis Hakim Tunggal I Wayan Merta‎. Namun, jika memang praperadilan ini diterima, maka ia minta kliennya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kalau menang, kita lihat perintah hakim. Kalau menang, harus keluar. Kalau di KUHAP, setelah putusan itu harus keluar. Kalau tak dikeluarkan, kita lapor ke DPR, karena melanggar undang-undang," ujar Yudi.

Sebagai informasi, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso sendiri dimulai sejak Selasa 23 Februari 2016 lalu. Dari awal persidangan, sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Merta dengan panitera pengganti bernama Subardi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya