Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihini sudah memasuki kesimpulan. Dengan begitu, Hakim Tunggal I Wayan Merta tinggal membacakan putusan. Pengacara Polsek Metro Tanah Abang AKBP Aminullah percaya, polisi akan memenangi praperadilan ini.
"Kami yakin menang," ucap Aminullah usai sidang di praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Aminullah mengaku memiliki banyak alasan. Misalnya salah satu ahli yang dihadirkan pihak Jessica pada sidang sebelumnya justru lebih cenderung mendukung argumen kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Soalnya keterangan ahli pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," kata Aminullah.
Baca Juga
Pernyataan Aminullah itu merujuk pada keterangan ahli hukum pidana Arbijoto. Mantan hakim agung itu berpandangan, alat-alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap pancaindera dan bersifat empiris.
Dia mengatakan, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah-langkah hukum yang sesuai prosedur. Bukan dilakukan dalam bentuk opini atau pendapat. Sebab itu sudah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 26 KUHAP.
Aminullah menilai, polisi telah melakukan penyelidikan kasus kopi maut ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, apa yang telah dilakukan penyidik dalam kasus ini sudah tepat.
Selain ahli, Aminullah juga menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jessica juga mendukung argumen pihaknya. Saksi yang dimaksud adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Paulus merupakan Ketua RT di kawasan kediaman orangtua Jessica Wongso. "Pak Paulus bilang, polisi yang datang memeriksa dari Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. Berarti itu juga mendukung keterangan kami," ucap Aminullah.
Advertisement