Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan Qanun atau Perda Jinayat untuk para pelanggar syariat Islam. Sejumlah warga pun dicambuk setelah mengonsumsi minuman keras pada hari ini.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (1/3/2016), sebanyak 9 pelanggar Qanun atau peraturan minuman keras, judi, dan mesum menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Rukoh, Darussalam, Banda Aceh.
Baca Juga
4 Orang yang mengonsumsi minuman keras dicambuk hingga 40 kali. Qanun Jinayat yang berlaku mulai Oktober 2015, menerapkan hukuman lebih berat dari Qanun sebelumnya.
Advertisement
Dalam Qanun Jinayat, juga diatur hukuman bagi warga yang terlibat perkosaan, perzinahan, gay, dan juga lesbian. Gay dan lesbian bisa dihukum cambuk 100 kali.