Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak hakim tunggal I Wayan Merta. Hakim menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica sah di mata hukum.
Dengan adanya putusan tersebut, kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan.
Baca Juga
"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya," ujar Merta saat membacakan vonisnya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016) pagi.
Advertisement
Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, Polsek Tanah Abang, cukup untuk dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dan menahan Jessica. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pengeluaran Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalan perempuan yang lama tinggal di Australia itu.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ujar Wayan.
Dia menilai, semua poin dalam pokok permohonan pihak Jessica ini tidak beralasan menurut hukum.‎ Pada poin penyelidikan terhadap Jessica menyalahi aturan, menurut Wayan polisi sudah melakukan penyelidikan yang sesuai aturan. Di mana polisi bekerja sebagai satu kesatuan dalam hirarki.
Permohonan Tidak Jelas
Dengan hierarki itu, jelas Wayan, penyelidikan mulai dari Polsek Metro Tanah Abang sampai kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah sesuai dengan aturan hukum. Karena bekerja secara hierarki ini, pihak Jessica seharusnya menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon jika hendak menguggat penahanan dan penetapan tersangka serta pencekalan.
"Namun, hanya Polsek Tanah Abang yang jadi termohon," kata dia.
Untuk poin pencekalan, menurut Wayan, juga bukan merupakan wewenang termohon. Dalam hal ini Polsektro Tanah Abang.‎ Karena itu, Wayan menyatakan permohonan pemohon menjadi kabur dan tidak jelas.
Begitu pun dengan poin penahanan yang dinilai pihak Jessica tidak sah. Wayan menilai poin tersebut tidak bisa diterima. Sebab proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pencekalan Jessica yang dilakukan kepolisian sudah sesuai hukum acara pidana.
"Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23," ucap Wayan.
Maka, terang Wayan, tidak ada alasan buat pengadilan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica.
"Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tegas Wayan.
Pengacara Terima Putusan
Menanggapi putusan itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo menyatakan tak mempermasalahkan putusan ‎hakim tunggal I Wayan Merta. "Tidak masalah, itu putusan hakim ya," kata Yudi usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yudi menerangkan, dalam praperadilan ini, yang dipokokkan sebagai masalah adalah penahanan kliennya. Sebab, penahanan terhadap Jessica tidak sah.
"Itu kan prosesnya saja, penahanan. Yang kita maksud kan penahanan tak sah, itu saja," ucap Yudi.
Bagi Yudi, penahanan Jessica tidak sah, karena kliennya tidak bersalah. Terutama tidak ada bukti bahwa sepupunya itu menuangkan racun sianida ke dalam gelas berisi es kopi yang diminum Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016.
"Tidak ada perbuatan. Bagaimana mau mengakui, kan tidak ada perbuatan itu. Tidak terbukti di CCTV, tidak ada tuangkan racun," ujar dia.
Karena itu, tak ada jalan lain selain mengajukan praperadilan guna mengeluarkan Jessica dari tahanan. "Mau ndak mau praperadilan. Itu kan tidak bisa ada upaya hukum lain," kata Yudi.
Jessica Pasti Hadiri Sidang
Selain itu, pihaknya akan langsung fokus pada persidangan. Sebab, kliennya sebentar lagi akan menghadapi persidangan mengingat berkas perkara Jessica akan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tunggu P21 (kelengkapan berkas) saja, nanti pokok perkara diadili," ujar Yudi.
Dia mengatakan, dalam persidangan nanti, Jessica pasti datang ke pengadilan. Sebab, kliennya akan berstatus terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Kalau diadili kan Jessica datang. Ini (praperadilan) kan Jessica tidak datang, karena ini prosesnya saja ya," ucap Yudi.
Meski demikian, Yudi mengaku tidak mempersiapkan apa pun menjelang sidang‎ nanti. Dia juga belum tahu kapan sidang akan mulai digelar.
"Tidak ada persiapan, wong kita belum terima dakwaan. Nanti kita sidang pada pokok perkaranya yah. Karena sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana, kan tidak ada," ujar Yudi.
Polisi Sempurnakan Berkas
Sementara itu, anggota Biro Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dian Ferry mengatakan, setelah praperadilan pihaknya akan langsung melengkapi berkas perkara atau P21, dan melimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, Jessica bisa segera menjalani persidangan di pengadilan.
"Yang baik, mendukung sidang perkara nanti (di pengadilan), agar segera dipercepat pelaksanaannya," ujar Ferry usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferry menjelaskan, apa yang diputuskan hakim tunggal I Wayan Merta di praperadilan telah membuktikan tindakan hukum yang dilakukan kepolisian kepada Jessica tidak melanggar aturan. Karena itu, polisi tinggal membuktikan perkara ini di persidangan nanti.
"Sudah jelas penyidikan dan penahanan yang kami lakukan sah menurut hukum," tegas dia.
Mirna meninggal setelah meminum kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. Pada saat peristiwa berlangsung, Mirna ditemani 2 temannya, Jessica dan Hanny. Hasil penyelidikan, polisi menemukan racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Jessica Kumala Wongso ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu 30 Januari 2016, pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya di hotel tersebut.
Ia lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa hingga pukul 20.45 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Jessica di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditangkap, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari malam. Dia juga telah dicekal Kemenkumham agar tidak bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.