Kejari Bengkulu Siap Hadapi Praperadilan Korban Novel Baswedan

Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin 14 Maret mendatang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 11 Mar 2016, 23:42 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2016, 23:42 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan
Tersangka kasus penganiayaan berat Novel Baswedan tiba di Kejaksaan Negeri Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menyatakan siap menghadang gugatan praperadilan yang diajukan korban kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Dharmawan sudah menunjuk 6 orang jaksa guna mengahadang permohonan praperadilan yang diajukan Irwansyah Siregar dan Dedi Muryadi selaku pengacara para korban.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Irvon Despi Putra mengatakan, surat penunjukan 6 orang jaksa itu sudah ditetapkan. Mereka adalah Ade Hermawan, Donin Mailova, Yudi Syahrudin, Citra Apriyadi, Alex Hutauruk dan Hironimus Tafonao.

 

"Mereka tidak termasuk dalam tim 9 jaksa penuntut umum kasus yang sama, keenam jaksa ini khusus untuk memenangkan permohonan praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Perkara atau SKP2," tegas Irvon di Bengkulu, Jumat (11/3/2016).

Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin 14 Maret mendatang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Kepala PN Bengkulu Encep Yuliadi mengatakan, persidangan praperadilan akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Pihaknya menyiapkan ruang sidang yang representatif, sebab perjalanan kasus ini sangat menyita perhatian publik.

"Sidang dipimpin hakim tunggal Suparman," tegas Encep.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya