PN Bengkulu Segera Gelar Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Persidangan praperadilan atas keluarnya SKP2 Kejaksaan Agung terhadap kasus Novel Baswedan diperkirakan akan dihadiri banyak orang.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 03 Mar 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 16:30 WIB
Dukung Novel Baswedan, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel
Novel Baswedan mendapatkan dukungan massa saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Novel dan mengecam Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu menyatakan siap menggelar persidangan gugatan praperadilan terhadap kasus penganiayaan berat yang mendudukkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada pekan depan.

Juru bicara PN Bengkulu Immanuel menyatakan, saat ini, pihaknya tengah menyusun jadwal persidangan dan mempersiapkan majelis hakim persidangan praperadilan terhadap kasus Novel Baswedan yang diajukan korban Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.

"Prinsipnya, kita siap menggelar persidangan ini. Kami meminta waktu paling cepat 3 hari setelah gugatan dimasukkan pada tanggal 1 Maret lalu, semuanya sedang dipersiapkan, paling cepat pekan depan sudah bisa digelar," ucap Immanuel di Bengkulu, Kamis (3/3/2016).

Bila tak ada aral melintang, PN Bengkulu akan mengumumkan secara resmi jadwal persidangan dan majelis hakim pada Jumat (4/3/2016) besok. Saat ini tengah dilakukan seleksi dan penyesuaian jadwal sidang yang rencananya digelar di ruang sidang utama PN Bengkulu.

Persidangan praperadilan terhadap kasus Novel Baswedan itu diperkirakan bakal disaksikan banyak pihak, sehingga membutuhkan tempat yang representatif.

"Besok Jumat paling cepat pukul 10.00 WIB. Kami akan beri keterangan secara resmi dan lengkap. Ini untuk memberikan kepastian hukum para pihak," kata Immanuel.

Sebelumnya, penasihat hukum para pemohon praperadilan, Yuliswan, menyatakan gugatan dilayangkan terkait keluarnya Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Alasan dikeluarkannya SKP2 bahwa alat bukti tidak lengkap dan kasus (Novel Baswedan) yang sudah kedaluwarsa itu yang menjadi dasar gugatan kami," Yuliswan menegaskan.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya