Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Kota Bengkulu telah menetapkan jadwal sidang praperadilan atas terbitnya Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2) yang dikeluarkan oleh Kejagung, melalui Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Encep Yuliadi mengatakan, sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin 14 Maret 2016.
"Untuk sidang perdana permohonan praperadilan oleh penggugat yang diwakili kuasa hukum Yuliswan, dilaksanakan tanggal 14 Maret," ujar Encep di Bengkulu, Jumat (4/3/2016).
Baca Juga
Materi gugatan yang diajukan para pemohon, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, yakni mencabut SKP2 yang dikeluarkan oleh lembaga Kejaksaan sebagai pihak termohon.
Pengadilan Negeri Kota Bengkulu juga menunjuk Suparman sebagai hakim tunggal dalam praperadilan itu.
Pengacara para pemohon praperadilan yakni Yuliswan mengaku belum mengetahui hal ini. "Saya justru baru mengetahui jadwal sidang ini dari wartawan, tentu saja kami apresiasi terhadap pengadilan," tutur Yuliswan.
Saat ditanya materi novum atau bukti baru yang dimasukkan dalam gugatan praperadilan terhadap SKP2 atas Novel tersebut, Yuliswan masih belum mau memberikan komentar panjang.
"Kita buka dalam sidang saja, kami sangat yakin bisa menang praperadilan ini," pungkas Yuliswan.
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.