Liputan6.com, Jakarta - Masa persidangan III DPR yang berlangsung sejak 11 Januari akan berakhir pada 18 Maret 2016. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan hasil kinerjanya terkait dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai alat kelengkapan dewan selama 2 bulan terakhir.
"Selama kurun waktu masa persidangan III, MKD telah melakukan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR sesuai dengan Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI serta peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD," ungkap Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang Rapat MKD Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Surahman menjelaskan, salam masa persidangan III, MKD menerima sejumlah surat berisi pengaduan dari masyarakat terhadap anggota DPR.
"Ada surat-surat cinta, itu kan bentuk pengaduan kepada masyarakat. Dari 5 surat masyarakat itu, ada 1 yang sifatnya hanya imbauan saja soal mengingatkan LHKPN para anggota dewan yang belum menyerahkan agar secepatnya menyelesaikan karena itu kewajiban dari UU karena kalau tidak kan melanggar kode etik MKD," papar Surahman.
"MKD di awal masa sidang IV akan membuat surat untuk mengingatkan anggota dewan yang mungkin lupa atau karena kesibukan belum menyampaikan LHKPN," sambung dia.
3 surat lagi, lanjut Surahman, sudah diputuskan MKD untuk tidak ditindaklanjuti. Hal itu dikarenakan salah satu alasannya adalah tidak cukup bukti.
"1 surat lagi telah dicabut oleh pengadunya sebelum disidangkan. Sedangkan 1 surat lagi dalam verifikasi, menunggu keputusan panel yang sedang bekerja karena panel diberikan hak untik menguji kecukupan-kecukupan alat bukti apakah seperti apa. Diharapkan di awal masa sidang yang akan datang, panel sudah dapat menyelesaikan dan bisa melaporkan," jelas Surahman.
Selanjutnya, kata dia, MKD juga telah melakukan sosialisasi kepada para anggota dewan melalui fraksi-fraksinya tentang kode etik dan tata beracara MKD termasuk ke DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
"MKD juga bekerja sama dengan pihak-pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam merespons dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak lanjut atas berbagai kasus yang melibatkan anggota dewan," terang Surahman.
Bahkan, lanjut Politisi PKS itu, melihat respons positif dari sosialisasi kode etik, MKD akan membentuk Asosiasi Lembaga Kehormatan Dewan.
"Lembaga tersebut akan di-launching pada masa persidangan keempat yang akan datang dengan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema Sistem Penegakan Etika Lembaga Perwakilan. Acara tersebut sudah disetujui Ketua DPR juga pimpinan badan-badan kehormatan di DPRD Provinsi, kampus-kampus akademisi, kepolisian, dan media massaa sebagai representasi masyarakat bagaimana kita meningkatkan upaya kode etik lembaga ini," Surahman menandaskan.
Selama 2 Bulan, MKD Terima 5 'Surat Cinta' Anggota DPR
Masa persidangan III DPR yang berlangsung sejak 11 Januari akan berakhir pada 18 Maret 2016.
Diperbarui 17 Mar 2016, 16:42 WIBDiterbitkan 17 Mar 2016, 16:42 WIB
Ketua MKD, Surahman Hidayat menunjukan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Dengan adanya surat tersebut maka masa sidang Pelanggaran Etik Setya Novanto dinyatakan selesai. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Anak Masuk Angin dan Penyebabnya, Kenali Gejala serta Cara Mengatasinya
Mengenal Ciri-Ciri Uang Palsu 100 Ribu, Begini Cara Mendeteksi Keaslian
Pemerintah Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan, Siap Tindak Pedagang Nakal
350 Caption Bahasa Inggris Aesthetic dan Artinya untuk Instagram
Pesona Gregoria Mariska Tunjung Bergaun Pengantin Saat Dinikahi Mikha Angelo
6 Potret Desain Benda di Tempat Makan Ini Unik, Inovatif Banget
Suci dari Haid di Waktu Ashar, Haruskah Qadha Sholat Dzuhur? Ini Kata Buya Yahya
IHSG Melambung 2,48 Persen pada 17-21 Februari 2025, Ini Sentimennya
VIDEO: Blackpink Umumkan Tur Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Masuk List?
Ciri Sakit Kepala karena Asam Lambung, Kenali Gejala dan Penanganannya
Trik Sederhana agar Nasi Pulen dan Wangi, Hanya Butuh 1 Bahan Tambahan
Perbedaan Kimbab dan Sushi yang Sering Tertukar, Kenali Keunikan Cita Rasanya