Liputan6.com, Jakarta - Masa persidangan III DPR yang berlangsung sejak 11 Januari akan berakhir pada 18 Maret 2016. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan hasil kinerjanya terkait dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai alat kelengkapan dewan selama 2 bulan terakhir.
"Selama kurun waktu masa persidangan III, MKD telah melakukan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR sesuai dengan Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI serta peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD," ungkap Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang Rapat MKD Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Surahman menjelaskan, salam masa persidangan III, MKD menerima sejumlah surat berisi pengaduan dari masyarakat terhadap anggota DPR.
"Ada surat-surat cinta, itu kan bentuk pengaduan kepada masyarakat. Dari 5 surat masyarakat itu, ada 1 yang sifatnya hanya imbauan saja soal mengingatkan LHKPN para anggota dewan yang belum menyerahkan agar secepatnya menyelesaikan karena itu kewajiban dari UU karena kalau tidak kan melanggar kode etik MKD," papar Surahman.
"MKD di awal masa sidang IV akan membuat surat untuk mengingatkan anggota dewan yang mungkin lupa atau karena kesibukan belum menyampaikan LHKPN," sambung dia.
3 surat lagi, lanjut Surahman, sudah diputuskan MKD untuk tidak ditindaklanjuti. Hal itu dikarenakan salah satu alasannya adalah tidak cukup bukti.
"1 surat lagi telah dicabut oleh pengadunya sebelum disidangkan. Sedangkan 1 surat lagi dalam verifikasi, menunggu keputusan panel yang sedang bekerja karena panel diberikan hak untik menguji kecukupan-kecukupan alat bukti apakah seperti apa. Diharapkan di awal masa sidang yang akan datang, panel sudah dapat menyelesaikan dan bisa melaporkan," jelas Surahman.
Selanjutnya, kata dia, MKD juga telah melakukan sosialisasi kepada para anggota dewan melalui fraksi-fraksinya tentang kode etik dan tata beracara MKD termasuk ke DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
"MKD juga bekerja sama dengan pihak-pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam merespons dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak lanjut atas berbagai kasus yang melibatkan anggota dewan," terang Surahman.
Bahkan, lanjut Politisi PKS itu, melihat respons positif dari sosialisasi kode etik, MKD akan membentuk Asosiasi Lembaga Kehormatan Dewan.
"Lembaga tersebut akan di-launching pada masa persidangan keempat yang akan datang dengan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema Sistem Penegakan Etika Lembaga Perwakilan. Acara tersebut sudah disetujui Ketua DPR juga pimpinan badan-badan kehormatan di DPRD Provinsi, kampus-kampus akademisi, kepolisian, dan media massaa sebagai representasi masyarakat bagaimana kita meningkatkan upaya kode etik lembaga ini," Surahman menandaskan.
Selama 2 Bulan, MKD Terima 5 'Surat Cinta' Anggota DPR
Masa persidangan III DPR yang berlangsung sejak 11 Januari akan berakhir pada 18 Maret 2016.
diperbarui 17 Mar 2016, 16:42 WIBDiterbitkan 17 Mar 2016, 16:42 WIB
Ketua MKD, Surahman Hidayat menunjukan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Dengan adanya surat tersebut maka masa sidang Pelanggaran Etik Setya Novanto dinyatakan selesai. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Southampton, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 17 Januari 2025
Suami Istri Cekcok, Anak Tewas Kena Sabetan Parang
Istana Ungkap Deretan Program Prabowo yang Sudah Berjalan Jelang 100 Hari Kerja
Sinopsis Film 'Rumah Teteh: Story of Helena', Tayang 13 Februari 2025
Bolehkah Baca Al-Qur’an Digital di HP Tanpa Wudhu? UAS dan Habib Novel Menjawab
Negosiasi Buntu, Warga Blokir Akses Pintu TPA Tanjungrejo Kudus
Prabowo: Kebijakan yang Saya Keluarkan untuk Rakyat, Tak Ada Kepentingan dan Orientasi Lain
3 Daerah di Indonesia yang Daratannya Lebih Rendah dari Lautan
Bulan Kesiangan, Ini Waktu terbaik untuk Melihatnya
Belum Disepakati Kabinet Israel, Gencatan Senjata di Gaza Masih Menggantung?
Bolehkah Umrah jika Belum Haji? Begini Jawaban Jelas dan Tuntas Gus Baha