Liputan6.com, Jakarta - Masa persidangan III DPR yang berlangsung sejak 11 Januari akan berakhir pada 18 Maret 2016. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan hasil kinerjanya terkait dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai alat kelengkapan dewan selama 2 bulan terakhir.
"Selama kurun waktu masa persidangan III, MKD telah melakukan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR sesuai dengan Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI serta peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD," ungkap Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang Rapat MKD Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Surahman menjelaskan, salam masa persidangan III, MKD menerima sejumlah surat berisi pengaduan dari masyarakat terhadap anggota DPR.
"Ada surat-surat cinta, itu kan bentuk pengaduan kepada masyarakat. Dari 5 surat masyarakat itu, ada 1 yang sifatnya hanya imbauan saja soal mengingatkan LHKPN para anggota dewan yang belum menyerahkan agar secepatnya menyelesaikan karena itu kewajiban dari UU karena kalau tidak kan melanggar kode etik MKD," papar Surahman.
"MKD di awal masa sidang IV akan membuat surat untuk mengingatkan anggota dewan yang mungkin lupa atau karena kesibukan belum menyampaikan LHKPN," sambung dia.
3 surat lagi, lanjut Surahman, sudah diputuskan MKD untuk tidak ditindaklanjuti. Hal itu dikarenakan salah satu alasannya adalah tidak cukup bukti.
"1 surat lagi telah dicabut oleh pengadunya sebelum disidangkan. Sedangkan 1 surat lagi dalam verifikasi, menunggu keputusan panel yang sedang bekerja karena panel diberikan hak untik menguji kecukupan-kecukupan alat bukti apakah seperti apa. Diharapkan di awal masa sidang yang akan datang, panel sudah dapat menyelesaikan dan bisa melaporkan," jelas Surahman.
Selanjutnya, kata dia, MKD juga telah melakukan sosialisasi kepada para anggota dewan melalui fraksi-fraksinya tentang kode etik dan tata beracara MKD termasuk ke DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
"MKD juga bekerja sama dengan pihak-pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam merespons dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak lanjut atas berbagai kasus yang melibatkan anggota dewan," terang Surahman.
Bahkan, lanjut Politisi PKS itu, melihat respons positif dari sosialisasi kode etik, MKD akan membentuk Asosiasi Lembaga Kehormatan Dewan.
"Lembaga tersebut akan di-launching pada masa persidangan keempat yang akan datang dengan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema Sistem Penegakan Etika Lembaga Perwakilan. Acara tersebut sudah disetujui Ketua DPR juga pimpinan badan-badan kehormatan di DPRD Provinsi, kampus-kampus akademisi, kepolisian, dan media massaa sebagai representasi masyarakat bagaimana kita meningkatkan upaya kode etik lembaga ini," Surahman menandaskan.
Selama 2 Bulan, MKD Terima 5 'Surat Cinta' Anggota DPR
Masa persidangan III DPR yang berlangsung sejak 11 Januari akan berakhir pada 18 Maret 2016.
diperbarui 17 Mar 2016, 16:42 WIBDiterbitkan 17 Mar 2016, 16:42 WIB
Ketua MKD, Surahman Hidayat menunjukan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Dengan adanya surat tersebut maka masa sidang Pelanggaran Etik Setya Novanto dinyatakan selesai. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peran Vital Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Global
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur