Sakit, Suryadharma Ali Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto

Pengacara SDA, Humphrey Djemat mengakui kliennya itu dilarikan ke rumah sakit.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mar 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2016, 12:41 WIB
20160111- SDA Divonis 6 Yahun Penjara-Jakarta-Helmi Afandi
Suryadharma Ali (SDA) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (11/1/2016). SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Suryadharma Ali, terpidana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama itu dibawa ke RSPAD karena sakit.

"Benar sedang ditangani di UGD RSPAD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Sabtu (19/3/2016).

Yuyuk mengatakan, Suryadharma yang kerap disapa SDA itu dibawa ke RSPAD tadi pagi sekitar pukul 08.55 WIB. Namun, dia  belum mengetahui penyakit apa yang diderita mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Keterangan tentang sakitnya nanti diinformasikan lagi ya, karena ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Yuyuk.

Pengacara SDA, Humphrey Djemat, mengakui kliennya itu dilarikan ke rumah sakit. Namun ia juga belum mengetahui pasti keadaan kliennya saat ini.

"Saya cek dulu ya kondisi Pak SDA," kata Humphrey.

Suryadharma memang sempat diserang beberapa penyakit. Dia sempat mengeluhkan penyakit jantung dan darah tingginya kambuh saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim menilai eks Ketua Umum PPP itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah penyalahgunaan dana operasional menteri selaku menteri agama.

Tindakan Suryadharma Ali dinilai itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya