Temui Sopir Taksi, Kombes Krishna Murti Diajak Foto Bareng

Di Jalan Jenderal Sudirman, Krishna menemui langsung para sopir taksi yang tengah berunjuk rasa.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Mar 2016, 11:02 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 11:02 WIB
20160321-Demo-Taksi-Jakarta-JT
Armada sopir taksi saat melakukan demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (22/3). Selain melakukan demo supir taxi tersebut melakukan sweeping ke sopir taksi yang beroperasi di dalam tol, dan membakar ban.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menemui langsung para sopir taksi yang berdemo di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Dia mengingatkan pendemo tidak berbuat anarkis.

Sebagian jalan protokol di Jakarta, hari ini, Selasa (22/3/2016) dipadati sopir taksi yang berunjuk rasa menuntut agar pemerintah membekukan operasional angkutan umum online yang menggunakan mobil berpelat hitam. Mereka juga men-sweeping taksi lain yang masih membawa menumpang agar ikut berdemo.

Pantauan Liputan6.com di Jalan Jenderal Sudirman, Krishna yang mengenakan kacamata hitam itu menemui langsung para sopir taksi yang tengah mogok beroperasi. Sambil berjalan, dia menyalami satu per satu sopir taksi yang mengenakan baju biru itu. Taksi terparkir di samping mereka.

"Tolong pindah ke Monas yah, jangan di sini," kata Krishna kepada para sopir taksi yang dihampirinya satu per satu

Imbauan Krishna cukup manjur, para sopir satu per satu memindahkan mobilnya yang terpakir di busway.

Kehadiran Krishna yang mengenakan jaket polisi warna biru bertuliskan Turn Back Crime itu menjadi perhatian para sopir taksi. Mereka meminta foto bersama. Dengan berdiri di samping kanan dan kirinya Krishna, sekitar 10 sopir taksi pun berfoto.

Ribuan sopir menggelar unjuk rasa di Gedung DPR dan kantor Kemenkominfo. Mereka menuntut pemerintah untuk memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam.

Mereka menilai operasional kendaraan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

Tuntutan serupa juga pernah disuarakan mereka saat menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Sejumlah perwakilan demonstran yang terdiri dari pengemudi taksi, bus, angkot, dan bajaj ‎telah diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya