Lika-liku 3 In 1: Dilahirkan Sutiyoso, Dihapus Ahok

Jalur 3 in 1 tengah menjadi sorotan.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 29 Mar 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 19:01 WIB
20160322-Demo Sopir Taksi, Ratusan Mobil Terjebak Macet di Tol Gatot Subroto -Jakarta
Arus lalu lintas di sepanjang tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mengalami kemacetan parah, Selasa (22/3). Ribuan sopir taksi memblokir jalan protokol tersebut hingga membuat kendaraan lain tidak bisa lewat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan 3 in 1 tengah menjadi sorotan. Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana untuk menghapuskan kebijakan pengaturan jumlah penumpang minimal 3 orang dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih di jalan-jalan protokol Ibu Kota tersebut.

Sebagai permulaan, uji coba penghapusan ini akan dilakukan selama sepekan. Pro kontra pun bergulir terkait rencana Ahok itu.

Pada dasarnya, pemberlakuan kebijakan kawasan 3 in 1 di Jakarta bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas di sejumlah titik pada jam-jam sibuk. 3 In 1 mulai diberlakukan saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

Kebijakan ini disahkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003. Seperti dikutip dari situs Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).

Kebijakan 3 in 1 berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat sejak pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Berikut ini kawasan 3 in 1 yang berlaku di Jakarta:

1. Jln Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jln Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jln MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jln Medan Merdeka Barat
5. Jln Majapahit
6. Jln Gajah Mada
7. Jln Pintu Besar Selatan
8. Jln Pintu Besar Utara
9. Jln Hayam Wuruk
10. Sebagian Jln Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jln Gatot Subroto-Jln Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jln HR Rasuna Said-Jln Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Selain itu, mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak juga dilarang melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00-20.00 WIB. Sementara mobil barang dengan jumlah berat kurang dari 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan berikut ini:

1. Jln Sisimangaraja
2. Jln Jenderal Sudirman
3. Jln MH Thamrin

Kenapa Dihapus?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus kebijakan 3 in 1 di jalanan protokol ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) penghapusan kebijakan tersebut.

"Kita sedang siapkan Pergub penghapusannya," ujar Andri Yansyah pada Liputan6.com, Selasa (29/3/2016).

Sementara Gubernur DKI Jakarta Ahok menilai, pemberlakuan kawasan 3 in 1 sudah tak layak lagi. Selain jalanan masih tetap macet meski sudah ada 3 in 1, aturan itu juga kerap dijadikan para penumpang sewaan atau joki untuk mengeksploitasi anak.

"Saya lagi suruh Dishubtrans. Kalau perlu, bulan depan (3 in 1 dihapus)," kata Ahok, di Balai Kota, Senin 28 Maret 2016.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya