Pengacara Jessica: Kalau 120 Hari Belum P21, Kita Tuntut Polisi

Boestam mengaku prihatin dengan mental Jessica yang memburuk.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Mar 2016, 04:06 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 04:06 WIB
20160207-rekonstruksi mirna-jakarta-jessica 1
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengatakan akan menuntut kepolisian jika tak dapat membuktikan kliennya bersalah di pengadilan.

"Polisi seharusnya tahu diri dong. Kalau bukti kurang kuat, (Jessica) dilepas. Jangan ditahan terus, itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari (berkas) masih belum P21 (diterima kejaksaan), saya tuntut polisi," kata Boestam di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2016.

Ia mengaku prihatin dengan mental Jessica yang memburuk. Jessica dituding padahal tak pernah menuang sianida ke minuman Mirna.

Boestam mengingatkan polisi agar membebaskan kliennya jika dalam waktu 120 tak bisa mengantongi bukti kuat. Dalam KUHAP, memang tertulis masa penahanan tersangka di kepolisian maksimal 120 hari dan wajib dibebaskan jika kejaksaan belum menerima.


"Kondisi Jessica stres, orang tidak berbuat pidana, ditahan terus. Kalau sampe 120 hari tidak ada bukti yang kuat, (Jessica) harus dikeluarkan. Kalau tidak sesuai hukum terus nggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia," tegas Boestam.

Ia menantang polisi membeberkan analisa rangkaian pidana pembunuhan berencana yang disangkakan polisi atas kliennya.

Ia berpendapat jaksa menolak berkas perkara pembunuhan Jessica lantaran tidak melihat ketidakjelasan kronologi pidana yang diduga dilakukan Jessica,

"Kan yang sekarang ini (diminta jaksa) kan rangkaian perbuatan pidana. (Itu) belum terlihat, belum melihat bukti yang kuat."

"Kan kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana, ada sianidanya atau tidak, cara minumnya bagaimana, itu kan harus rangkaian perbuatan," kata Boestam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal optimistis penyidik Unit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mampu merampungkan berkas dalam waktu 120 hari.

Ia pun mempersilakan pihak Jessica mengajukan tuntutan jika yang terjadi nantinya penyidik tak mampu merampungkan berkas.

"Ya silakan (tuntut), memang mekanismenya begitu. Tetapi saya tidak akan ngomong, tidak akan bicara. Saya kan harus optimistis sebagai wakil penyidik. Penyidik sudah koordinasi, komunikasi dengan saya," kata Iqbal.

Jessica Kumala Wongso mendekam selama 60 hari di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Saihin oleh Polda Metro Jaya.

Sedari awal penetapan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membeberkan anggotanya memiliku 4 alat bukti yang kuat untuk menggiring perempuan berparas oriental itu ke ruang persidangan.

Namun faktanya, berkas perkara kasus pembunuhan dengan modus mencampurkan zat beracun sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna dua kali ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan alasan alat bukti yang kurang kuat untuk meyakinkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya