Dipecat PKS, Fahri Hamzah Absen di Paripurna DPR

Saat ini, pimpinan DPR menunggu proses hukum yang diajukan Fahri Hamzah setelah dipecat partainya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Apr 2016, 11:37 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 11:37 WIB
20160202-Pengesahan Anggota Ombudsman-Jakarta-Johan Tallo
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyerahkan laporan Fit And Proper Test Calon Anggota Ombudsman RI kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon, Jakarta, Selasa (2/2/2016). Sebanyak 9 Calon Anggota Ombudsman RI telah ditetapkan.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-pemecatannya oleh Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah tak hadir dalam sidang paripurna DPR. Sementara 4 pimpinan DPR lainnya hadir dalam rapat pembukaan masa sidang IV 2015-2016.

Pantauan Liputan6.com, rapat yang berlangsung pukul 10.20 WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Sementara Ketua DPR Ade Komarudin dan 2 wakilnya, Fadli Zon dan Taufik Kurniawan, duduk di kursi pimpinan. Agenda paripurna kali ini hanya pidato pembukaan masa sidang.

Meski telah dipecat dari partai, tapi hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat pemecatan Fahri. DPR juga masih menunggu proses hukum yang diajukan Fahri setelah dipecat partainya.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, akan melihat sejauh mana upaya hukum Fahri berlangsung.

"Saya dengar Fahri ke upaya hukum. Kalau ada upaya hukum, maka akan lihat sejauh mana upaya berlangsung. Sesuai ketentuan, kita menunggu proses hukum itu," ucap Fadli usai meresmikan Media Center DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Ia menjelaskan, mekanisme memberhentikan seseorang sebagai anggota dewan harus ada alasannya, kecuali memang mengundurkan diri.

"Saya kira, seorang tidak bisa (memecat) dalam jabatan pimpinan dewan kecuali ada pelanggaran hukum, UU, atau etika yang luar biasa. Atau sengaja mengundurkan diri. Kalau tidak ada, terserah yang bersangkutan. Selama masih ada upaya hukum, ya silakan yang bersangkutan saja," ujar Fadli.

Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, harus menunggu sampai semua proses hukum selesai. "Saya kira tidak bisa mendikte (sampai kapan proses hukumnya), apakah sebulan, dua bulan, tidak bisa ditetapkan, itu sudah mekanismenya," pungkas Fadli Zon.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya