Ade Komarudin: Fahri Hamzah Masih Wakil Ketua DPR

Pria yang akrab disapa Akom itu mengaku belum menerima surat pemberhentian Fahri, baik dari fraksi atau DPP PKS.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Apr 2016, 21:43 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2016, 21:43 WIB
20160405-Ade Komarudin Resmikan Ruang Wartawan DPR RI-Jakarta
Ketua DPR RI Ade Komarudin memberi sambutan saat meresmikan ruangan wartawan parlemen di Gedung Nusantara III kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). Ruangan itu diperuntukan bagi para pewarta berita yang ada di DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Fahri Hamzah sampai saat ini masih tercatat sebagai wakil Ketua DPR.

"Sampai saat ini saya dan pimpinan DPR lain (masih sama), wakil DPR masih Pak Fahri karena kami secara administrasi hingga saat ini belum menerima surat apa pun dari PKS," ujar Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Pria yang akrab disapa Akom itu mengaku belum menerima surat pemberhentian Fahri, baik dari fraksi atau DPP PKS.

Selain itu, Akom menjelaskan soal mekanisme pemberhentian seseorang dari DPR semuanya tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib (tatib).

"Yang jelas, di UU MD3 itu dan tatib jelas diatur untuk menjadi pimpinan DPR itu tidak mudah. Jika dipecat (dari partai) maka tidak akan menjadi anggota DPR lagi dan itu berarti sudah selesai," ucap dia.


"Berbeda jika mengundurkan diri, maka harus ada persetujuan dahulu di rapat paripurna. Persoalannya, hingga saat ini saya belum menerima surat apa pun secara resmi. Karena kalau dipecat itu enggak ada paripurna, jadi itu yang paling mudah," kata dia.

Akom juga menanggapi langkah Fahri yang  melaporkan presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, siang tadi. Menurut dia, apabila Fahri menggugat atau melaporkan ke pengadilan, maka posisinya sebagai Wakil Ketua DPR masih akan tetap dijabat.

"Ya kalau Pak Fahri ajukan ke pengadilan, ya tunggu proses pengadilan. Tapi tergantung pimpinan, rapat pimpinan. Namun dugaan saya pimpinan semua sama. Semua juga tau, dalam proses pengadilan, posisi status quo sampai inkrah," terang dia.

Soal PKS yang akan mengajukan nama pengganti Fahri, Akom menilai tidak bisa seperti itu karena harus menunggu sampai proses hukumnya selesai dulu.

"Kalau misalnya (Fahri) gugat ke pengadilan, ya susah kita (terima pengajuan nama pengganti Fahri). Masa nanti begitu kita proses, eh tau-tau di pengadilan Fahri menang. Mati kita, masa kayak gitu, enggak mungkin," pungkas Akom.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya