Dicegah KPK, Sunny Menjabat Direktur di LSM Milik Ahok

Sejak menjadi wakil gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam, dirinya menyerahkan pengelolaan LSM tersebut kepada Sunny.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Apr 2016, 10:14 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2016, 10:14 WIB
20160114-gubernur-jakarta-ahok batik
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sunny Tanuwidjaja ke luar negeri.

Sebab, nama staf khususnya itu pernah disebut oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi yang telah ditangkap lembaga antirasuah itu sebagai perantaranya dengan pengembang.

"Sanusi ngomong kan, pengacaranya, menuduh bahwa yang mengatur ini semua Sunny. Ya tentu KPK harus tahan dia supaya bisa minta keterangan, apakah Sanusi fitnah atau benar gitu loh, itu aja," ujar Ahok di JCC, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Saat ini, lanjut Ahok, dibandingkan dengan menjadi staf khusus, Sunny lebih aktif sebagai Direktur Eksekutif Centre for Democracy and Transparancy (CDT). Itu adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibentuk Ahok pada 2007.


"Sampai sekarang (Sunny jadi Direktur Eksekutif CDT)," kata Ahok.

Ahok menceritakan, sejak terpilih menjadi wakil gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam, dirinya menyerahkan pengelolaan LSM tersebut kepada koleganya, salah satunya Sunny.

"Jadi waktu saya sudah masuk wagub, dia kan lebih cocok doktor political science, saya bilang saya enggak sempat lagi pegang LSM, makanya LSM itu saya kasih ke teman-teman semua," terang dia.

Ahok mengakui Sunny memiliki kedekatan dengan lingkungan pengusaha. Sebab Sunny merupakan kerabat dekat pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.

"Bukan, dia bukan cucunya, dia sepupu menantunya Eka Tjipta," imbuh Ahok.

Pada Rabu 6 April, KPK mengeluarkan perintah pencekalan ke luar negeri terhadap Sunny. Pencegahan itu terkait dugaan suap pembahasan 2 Raperda, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya